Sarolangun, 21 Januari 2026 – elangnusantara.com – Musibah longsor kembali menelan korban jiwa di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, bencana terjadi di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, yang mengakibatkan enam orang warga meninggal dunia setelah tertimbun material tanah galian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian, para korban tengah melakukan aktivitas menebeng atau mencari emas di dalam lubang galian. Tebing tambang tiba-tiba longsor dan menimbun para penambang yang berada di bawahnya.
Diduga kuat, curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut membuat struktur tanah menjadi labil, sehingga tidak mampu menahan beban galian. Namun, faktor cuaca dinilai hanya menjadi pemicu, sementara aktivitas PETI yang berlangsung tanpa standar keselamatan menjadi penyebab utama tingginya risiko kecelakaan.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari kepolisian, enam korban yang berhasil dievakuasi masing-masing adalah:
• Kandar (±40), warga Dusun Mengkadai
• Tabri (±46), warga Dusun Mengkadai
• Sila (±22), warga Dusun Mengkadai
• Oto (±40), warga Mensao
• Iril (±50), warga Lubuk Sayak
• Shirun (±35), warga Pulau Pandan
Seluruh korban dievakuasi menggunakan ambulans dan dibawa ke rumah duka masing-masing.
Kapolsek Limun dalam laporan resminya menyampaikan bahwa pihak kepolisian baru menerima informasi kejadian pada Selasa sore, sehari setelah peristiwa longsor terjadi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakapolsek Limun bersama Kanit Provos, Unit Intelkam, dan Unit Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
“Setibanya di lokasi, petugas memastikan telah terjadi longsor di area tambang emas tanpa izin. Enam orang korban telah dievakuasi. Hingga saat ini, warga bersama aparat masih melakukan pemantauan dan pencarian lanjutan karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Kepala Desa Temenggung juga mengonfirmasi bahwa seluruh korban merupakan warga yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tradisional di lokasi tersebut.
Sementara itu, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial Id (±50 tahun). Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun langkah penindakan terhadap pengelola tambang.
Saat dikonfirmasi ElangNusantara.com melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Limun AKP Tariga membenarkan adanya peristiwa longsor tersebut secara singkat.
“Ada, Pak,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali menegaskan kegagalan negara dalam mengendalikan praktik pertambangan ilegalyang terus berlangsung di wilayah Sarolangun. Meski berulang kali menelan korban jiwa dan merusak lingkungan, aktivitas PETI seolah dibiarkan hidup, tanpa pengawasan serius dan penegakan hukum yang tegas.
Tragedi di Limun bukan sekadar bencana alam, melainkan akumulasi pembiaran, lemahnya pengawasan, dan absennya perlindungan keselamatan bagi warga yang terpaksa menggantungkan hidup pada aktivitas berisiko tinggi. Tanpa langkah tegas dan menyeluruh, longsor demi longsor hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali merenggut nyawa.











