Menu

Mode Gelap
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

Jambi

Setahun Dilaporkan, Pagar Gudhas Tak Ditertibkan, Perkumpulan Elang Nusantara: Agendakan Aksi Berhari Hari di Depan Kantor Walikota Jambi

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Jambi, 20 Januari 2026 – elangnusantara.com –  Lembaga Perkumpulan Elang Nusantara Provinsi Jambisecara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi terkait lemahnya penegakan hukum bangunan di Kota Jambi. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, mulai Kamis, 22 Januari hingga Kamis, 29 Januari 2026, dengan titik aksi di Kantor Wali Kota Jambi.

Pemberitahuan aksi tertuang dalam surat bernomor 17/PEN–PROVINSI JAMBI/I/2026, yang ditandatangani koordinator aksi Risma Pasaribu dan Amry Mukti. Dalam surat itu, Elang Nusantara menegaskan bahwa aksi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi ini digelar sebagai bentuk penyampaian pendapat dan koreksi publik atas dugaan pembiaran pelanggaran peraturan bangunan dan tata ruang, khususnya pembangunan pagar Gudhas Village, serta dugaan pelanggaran bangunan oleh Hotel Wiltop dan Helens Play Mart.

Perkumpulan Elang Nusantara menyebut, kasus pagar Gudhas Village telah melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3 hingga pengenaan denda administratif, namun belum ditindak secara tuntas dan terbuka sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Selain Gudhas Village, organisasi ini juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang oleh Hotel Wiltop dan Helens Play Mart, yang dinilai belum mendapatkan penindakan setara.

Dalam tuntutannya, Perkumpulan Elang Nusantara mendesak Wali Kota Jambi beserta instansi teknis terkait—antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Satpol PP, DPMPTSP, dan Inspektorat Kota Jambi—untuk bertanggung jawab secara langsung di hadapan publik.

Aksi akan dilakukan secara damai melalui orasi, pernyataan sikap, kampanye publik, serta kajian singkat penegakan hukum bangunan. Massa aksi yang diperkirakan berjumlah ±40 orang juga merencanakan aksi menginap di pelataran Kantor Wali Kota Jambi hingga bertemu langsung dengan Wali Kota.

Selain itu, akan dilakukan pemotongan tumpeng sebagai simbol satu tahun laporan pelanggaran pagar Gudhas Village yang dinilai tidak ditindak secara tegas, serta galang dana dan mimbar bebas di Pelataran Tugu Keris Jambi.

Elang Nusantara menegaskan aksi akan berlangsung tertib, tidak anarkis, dan menghormati aparat keamanan. Mereka juga meminta kepolisian melakukan pengamanan secara proporsional.

“Aksi ini merupakan hak konstitusional warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menuntut penegakan hukum yang adil,” demikian pernyataan resmi Perkumpulan Elang Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi