Menu

Mode Gelap
Tragedi Anak Kelas 4 SD Gantung Diri di NTT: Alarm Krisis Kesehatan Mental Anak dan Tekanan Ekonomi Keluarga Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien Masyarakat Sarolangun Tolak Lalu-lalang Tronton Batu Bara: Jalan Rusak & Mengancam Keselamatan Pengendara! Gawat! Dana Nasabah Diduga Dibobol, Keamanan Sistem BNI Cabang Jambi Dipertanyakan Diduga Wagub Lampung Pasang Badan untuk Kakak Kandung Terkait Proyek Jembatan Mangkrak Rp29 Miliar

Jambi

57 Miliar Anggaran Siluman: Ketika Permendagri Dilanggar dan Kekuasaan Saling Melindungi

badge-check


					57 Miliar Anggaran Siluman: Ketika Permendagri Dilanggar dan Kekuasaan Saling Melindungi Perbesar

Jambi, 17 Januari 2026 – elangnusantara.com – Munculnya anggaran siluman Rp 57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi 2026 adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum administrasi negara. Ini bukan kesalahan teknis, bukan pula miskomunikasi birokrasi. Ini adalah pelanggaran sadar terhadap Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang secara tegas mengatur bahwa setiap rupiah belanja daerah wajib dibahas dan disepakati melalui KUA–PPAS bersama DPRD.

Dalam Permendagri Pedoman Penyusunan APBD ditegaskan secara eksplisit bahwa:

– Program dan kegiatan APBD harus bersumber dari KUA–PPAS yang telah disepakati;

– Dilarang memasukkan kegiatan dan anggaran baru di luar hasil pembahasan resmi DPRD;

– Setiap perubahan atau penambahan anggaran hanya dapat dilakukan melalui APBD Perubahan;

– Penyusunan APBD wajib menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Ketika dana Rp 57 miliar tidak pernah dibahas dalam Banggar DPRD, namun tiba-tiba dimunculkan oleh TAPD untuk dimasukkan ke APBD 2026, maka anggaran tersebut cacat prosedur, cacat hukum, dan melanggar mandat yang di berikan masyarakat provinsi Jambi.

Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi secara terbuka menyatakan hal tersebut. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan:

“Dana sebesar Rp 57 miliar ini tidak pernah dibahas sebelumnya dan tiba-tiba dimasukkan. Ini cacat hukum karena bertentangan dengan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD.”

Pernyataan ini bukan datang dari aktivis, melainkan dari pimpinan resmi lembaga legislatif. Artinya, pelanggaran Permendagri ini telah diakui secara politik dan institusional.

Namun masalah menjadi jauh lebih serius ketika hampir seluruh fraksi DPRD menolak anggaran tersebut, sementara satu fraksi justru memilih menyetujui atau tidak menolak. Di sinilah persoalan bergeser dari pelanggaran prosedur menjadi krisis integritas kekuasaan.

Masyarakat berhak mempertanyakan dengan keras:

apakah sikap fraksi tersebut murni keberanian politik, atau justru lahir dari kedekatan dengan pusat kekuasaan daerah?

Apakah karena relasi struktural partai dengan pimpinan lembaga legislatif?

Ataukah karena ada kepentingan yang tidak berani dibuka ke ruang publik?

Ketika fraksi pendukung anggaran siluman berasal dari partai yang memiliki posisi strategis dalam struktur Legislatif dan Eksekutif, maka konflik kepentingan bukan lagi asumsi, melainkan risiko nyata yang sedang terjadi. Dalam kondisi ini, DPRD terancam berubah dari lembaga pengawas menjadi tameng politik bagi pelanggaran aturan.

Dengan kondisi saat ini, muncul berbagai dugaan kemana dana goib ini akan di alokasikan, apa untuk menutupi pengembalian temuan BPK terhadap proyek multiyears Provinsi Jambi? Semua sedang berspekulasi.

Sebagai Koordinator Isu Pemberantasan Korupsi BEM Seluruh Indonesia, saya menegaskan:

setiap pelanggaran prosedur anggaran adalah pintu masuk korupsi.

Dan setiap pembelaan terhadap anggaran siluman adalah kejahatan etik terhadap mandat rakyat.

Kami mengingatkan dengan keras:

jabatan tidak boleh melindungi pelanggaran,

partai tidak boleh mengalahkan hukum,

dan kekuasaan yang merasa aman hari ini akan diadili oleh ingatan publik.

APBD harus tunduk pada Permendagri.

DPRD harus tunduk pada mandat rakyat.

Dan ketika aturan diinjak demi kepentingan elite, mahasiswa akan berdiri paling depan untuk membongkarnya.

— Muhammad Rizky Agung

Koordinator Isu Pemberantasan Korupsi

BEM Seluruh Indonesia (BEM SI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

4 Februari 2026 - 02:03 WIB

Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien

2 Februari 2026 - 14:00 WIB

Gawat! Dana Nasabah Diduga Dibobol, Keamanan Sistem BNI Cabang Jambi Dipertanyakan

1 Februari 2026 - 14:49 WIB

Diduga Wagub Lampung Pasang Badan untuk Kakak Kandung Terkait Proyek Jembatan Mangkrak Rp29 Miliar

1 Februari 2026 - 14:47 WIB

Hadiri Muswil DPW PWDPI Lampung, Ketum PWDPI Minta Perkuat Jaringan Ekonomi dan Kualitas Wartawan

1 Februari 2026 - 14:45 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/