Menu

Mode Gelap
Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

Jambi

Masib Malang Menimpa Guru Honorer SD Negeri di Muaro Jambi Jadi Tersangka Setelah Razia Rambut Siswa

badge-check


					Masib Malang Menimpa Guru Honorer SD Negeri di Muaro Jambi Jadi Tersangka Setelah Razia Rambut Siswa Perbesar

Jambi, 14 Januari 2026 – elangnusantara.com – Seorang guru honorer SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), dilaporkan oleh orang tua siswa dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap murid, setelah insiden penertiban rambut di sekolah.

Sudah Diingatkan Sejak Sebelum Libur

Sebelum libur semester, Tri Wulansari telah menyampaikan imbauan agar siswa kembali dengan rambut pendek dan tidak disemir.

Meski begitu, pada hari pertama masuk sekolah masih ditemukan siswa berambut panjang dan berwarna pirang. Imbauan tegas kembali disampaikan saat upacara agar rambut dirapikan dan warna dikembalikan ke hitam.

Penertiban Rambut Dibantu Mahasiswa KKN

Pada Rabu, 8 Januari 2025, saat jam istirahat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) ikut membantu penertiban rambut. Lima siswa masih belum menaati aturan.

Tiga siswa mengikuti arahan dan rambutnya dipotong. Seorang siswa lain sempat menolak dan berlari menghindar, sebelum akhirnya menerima penjelasan bahwa yang dipangkas hanya bagian rambut pirang.

Ucapan Kasar Memicu Reaksi Refleks

Usai rambut dipotong, siswa tersebut kembali ke barisan sambil mengucapkan makian. Dalam situasi spontan, Tri Wulansari menepuk mulut murid itu, yang disebut sebagai tindakan refleks untuk menghentikan ucapan tidak pantas.

Tri menegaskan dirinya tidak berniat melakukan kekerasan.

“Saya hanya ingin menghentikan ucapan kasarnya. Itu tindakan spontan, tidak keras. Anak itu tetap sekolah sampai selesai dan tidak mengalami luka,” kata Tri Wulansari (34).

Siswa tersebut mengikuti pelajaran hingga pulang tanpa keluhan atau cedera.

Surat Panggilan Resmi Polisi

Kasus ini berlanjut usai orang tua murid membuat laporan. Tri menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/…/V/RES.1.24/2025, tertanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AKP Hanefiah, S.T.K., S.I.K, penyidik Polres Muaro Jambi.

Tri dipanggil memberikan keterangan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025.

Ia dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, beserta perubahan regulasi perlindungan anak yang berlaku.

Memicu Perdebatan Publik

Kasus ini memicu reaksi beragam di masyarakat. Banyak yang menilai tindakan Tri merupakan bagian dari kedisiplinan siswa dan reaksi spontan terhadap kata-kata kasar, terlebih tidak ada luka maupun dampak fisik pada murid.

Proses hukum tetap berjalan, sementara publik berharap fakta kronologis dan niat pembinaan dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Trending di Jambi