Menu

Mode Gelap
Muaro Jambi Dikepung 392 Titik Panas, Ancaman Karhutla Meningkat Saat Puncak Kemarau Masih Mengintai Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin Mobil Tangki Solar Industri PT TPE Terbalik di Jalur Jambi Kerinci, Penyebab Masih Diselidiki Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Raih Predikat Cumlaude, Bukti Kampus Inklusif Mampu Cetak Prestasi KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

Jambi

Komisi Informasi Jambi Mengabulkan Permohonan Sengketa Informasi Soal Dana CSR Bank 9 Jambi

badge-check


					Komisi Informasi Jambi Mengabulkan Permohonan Sengketa Informasi Soal Dana CSR Bank 9 Jambi Perbesar

Jambi, 25 Desember 2025 – elangnusantara.com – Komisi Informasi Provinsi Jambi, pada hari Rabu, 24 Desember 2025, menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media Online Chanel Berita24.Com dan Direktur Utama Bank 9 Jambi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi ini memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon terkait dengan transparansi pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank 9 Jambi.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri oleh anggota majelis lainnya, Zamharir dan Siti Masnidar, serta para pihak. Majelis Komisioner membacakan secara bergantian duduk perkara, pertimbangan hukum, dan pendapat majelis sebelum akhirnya mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi memutuskan bahwa informasi mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana CSR Bank 9 Jambi, kapan mulai mengelola dan menyalurkan dana CSR, Rekapitulasi jumlah penerima Dana CSR baik dalam bentuk uang atau barang, serta total nilai bantuan yang telah diaudit, ringkasan laporan CSR dan evaluasi penyaluran dana CSR merupaka informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi dalam bentuk soft copy dan hard copy kepada pemohon selambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta seluruh biaya pengadaan dokumen tersebut di bebankan kepada pemohon. Salinan putusan ini dapat diambil 3 hari kerja sejak dibacakan putusan ini.

Ketua Majelis Komisioner juga menyampaikan jika para pihak ada yang tidak menerima putusan ini, maka dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dalam waktu 14 hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muaro Jambi Dikepung 392 Titik Panas, Ancaman Karhutla Meningkat Saat Puncak Kemarau Masih Mengintai

27 Juli 2026 - 03:16 WIB

Mobil Tangki Solar Industri PT TPE Terbalik di Jalur Jambi Kerinci, Penyebab Masih Diselidiki

26 Juli 2026 - 14:47 WIB

Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Raih Predikat Cumlaude, Bukti Kampus Inklusif Mampu Cetak Prestasi

25 Juli 2026 - 15:56 WIB

Forum Ekonomi Bisnis 2026: Jambi Genjot Optimalisasi Sektor Energi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

25 Juli 2026 - 15:33 WIB

Diduga Jual Bayi Kandung Seharga Rp20 Juta, Seorang Pria di Jambi Diamankan Polisi

25 Juli 2026 - 15:23 WIB

Trending di Jambi