Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Jambi

Komisi Informasi Jambi Mengabulkan Permohonan Sengketa Informasi Soal Dana CSR Bank 9 Jambi

badge-check


					Komisi Informasi Jambi Mengabulkan Permohonan Sengketa Informasi Soal Dana CSR Bank 9 Jambi Perbesar

Jambi, 25 Desember 2025 – elangnusantara.com – Komisi Informasi Provinsi Jambi, pada hari Rabu, 24 Desember 2025, menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media Online Chanel Berita24.Com dan Direktur Utama Bank 9 Jambi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi ini memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon terkait dengan transparansi pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank 9 Jambi.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri oleh anggota majelis lainnya, Zamharir dan Siti Masnidar, serta para pihak. Majelis Komisioner membacakan secara bergantian duduk perkara, pertimbangan hukum, dan pendapat majelis sebelum akhirnya mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi memutuskan bahwa informasi mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana CSR Bank 9 Jambi, kapan mulai mengelola dan menyalurkan dana CSR, Rekapitulasi jumlah penerima Dana CSR baik dalam bentuk uang atau barang, serta total nilai bantuan yang telah diaudit, ringkasan laporan CSR dan evaluasi penyaluran dana CSR merupaka informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi dalam bentuk soft copy dan hard copy kepada pemohon selambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta seluruh biaya pengadaan dokumen tersebut di bebankan kepada pemohon. Salinan putusan ini dapat diambil 3 hari kerja sejak dibacakan putusan ini.

Ketua Majelis Komisioner juga menyampaikan jika para pihak ada yang tidak menerima putusan ini, maka dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dalam waktu 14 hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi