Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Jambi

Ketum PWDPI Desak Menteri KKP Segera Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster

badge-check


					Ketum PWDPI Desak Menteri KKP Segera Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster Perbesar

Jakarta, 24 Desember 2025 – Ratusan ribu nelayan yang tergabung pada Forum Koprasi dan KUB BBL Indonesia menghawatirkan rencana revisi Permen KP No. 7 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan sejumlah Ketua Koperasi Nelayan lobster kepada Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, Pada (22/12/2025) malam melalui Zoom.

Ketum PWDPI mengatakan ada 8 poin penting menjadi materi diskusi yang semuanya menyentuh inti kekhawatiran yang dalam.

Adapun 8 poin kekhawatiran tersebut masih kata Ketum PWDPI yakni, pada  Poin 1 & 2, KKP menyebutkan Permen KP 7/2024 awalnya bertujuan optimalkan pengelolaan lobster berkelanjutan dan manfaat BBL bagi nelayan kecil, termasuk melalui alih teknologi dengan investor.

“Mereka menilai jika ada perubahan filosofi yang signifikan dan paradigma manfaatnya hilang, itu pasti bikin khawatir karena tujuan awalnya memang untuk kesejahteraan nelayan,” ujarnya.

Pada Poin 3, terdapat laporan penegakan hukum terhadap penyelundupan BBL, seperti kasus di Cilegon dan Juanda yang berhasil digagalkan.

“Tapi menurut mereka kalau realitas pengiriman ilegal masih ada, kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan dan tata kelola juga pantas muncul, ini butuh sinergi yang lebih kuat antar lembaga,”katanya.

Sementara Poin 4 lanjut Ketum PWDPI, Tentang SATGAS, informasi tentang pembentukannya dan perannya masih kurang jelas. Jika memang bertujuan untuk memperkuat penegakan, itu bisa jadi langkah positif, tapi kalau terasa seperti pelimpahan tanggung jawab, itu pasti tidak nyaman.

“Selain itu, dalam diskusi Poin 5 yakni, Indonesia memang memiliki perjanjian internasional terkait sumber daya alam, termasuk BBL. Pelanggaran bisa berdampak diplomatik, jadi penting untuk memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan kewajiban internasional,”ujarnya.

Poin ke 6, KKP menyebutkan bahwa peraturan ini mendorong alih teknologi untuk mengembangkan budidaya dalam negeri. Tapi kalau semangatnya malah hilang, itu berarti implementasinya perlu dicek lagi apakah sesuai dengan harapan.

“Kata mereka pada  poin 7, Asta Cita Prabowo mencakup ekonomi biru sebagai salah satu prioritas. Apakah perubahan permen ini sesuai atau tidak, itu butuh pembandingan yang jelas antara isi peraturan dengan tujuan ekonomi biru yang diinginkan,”kata Nurullah yang mengaku saat ini sudah memiliki pengurus di 30 provinsi serta memiliki 1000 media lebih yang tergabung.

Dia juga menambahkan dalam diskusi poin 8, Izin penangkapan BBL untuk nelayan dan PKS ke BLU yang ditinggalkan tanpa melihat dampak kerugian.

“ini pasti bikin kesulitan bagi koperasi dan nelayan yang sudah mengandalkan izin tersebut,”jelasnya.

Nurullah menambahkan, semua poin ini sangat relevan untuk melakukan petisi bagi Kementrian kelautan yang dinilai telah merugikan para kaum nelayan.

“Semoga petisi dari KUB nelayan seluruh Indonesia ini bisa menjadi kekuatan untuk mendapatkan kejelasan dan kebijakan yang lebih memihak nelayan,” Tutupnya.

Terpisah Salah satu Pengurus Koperasi yang ada di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Aris Ikhwanda, yang akrab disebut Dang Mex, pda poin 9, Sangat menyayangkan jika Permen KP selalu  berubah-berubah dan justru dinilai merugikan masyarakat nelayan.

Menurut Dang Mex, dampaknya  sangat merugikan terhadap nelayan maupun pengepul selaku pemodal bagi para nelayan  yang sudah berizin tangkap.

“Alhamdulillah sudah tercapai pembentukan koperasi nelayan diseluruh Indonesia, yang sudah melakukan PKS kepada BLU atas dasar Permen 7, pihak kami sudah membantu negara agar Ilegal BBL. Namun semua itu  musnah tanpa ada jejak sama sekali, ” Ujarnya.

Kenapa begitu lanjutnya, karena pihaknya yang memiliki izin menjadi salah satu rantai lawan dari para ilegal terhadap permen KP No 7 yang berubah-ubah.(Tim Media Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi