Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Jambi

Sekjen PWDPI Jambi Amri S.Pd Tegaskan Profesionalisme Pers di Tengah Isu Pungli SIM Polresta Jambi

badge-check


					Sekjen PWDPI Jambi Amri S.Pd Tegaskan Profesionalisme Pers di Tengah Isu Pungli SIM Polresta Jambi Perbesar

Jambi, 16 Desember 2025 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Jambi kembali menjadi sorotan publik. Namun, tudingan tersebut mendapat bantahan tegas dari Syadikin, warga Kota Jambi, yang namanya disebut-sebut sebagai korban pungli dalam sejumlah pemberitaan dan pesan berantai di media sosial.

Syadikin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang beredar di berbagai platform media.

> “Saya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu,” tegas Syadikin, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, pengalaman yang ia rasakan saat mengurus SIM di Satpas Polresta Jambi justru berbanding terbalik dengan tudingan pungli yang beredar. Ia menilai seluruh proses pelayanan berjalan ramah, transparan, dan sesuai prosedur resmi.

Syadikin bahkan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan yang dinilainya profesional dan terbuka kepada masyarakat.

“Terima kasih Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun individu.

Kasus ini menjadi pengingat penting di tengah derasnya arus informasi digital, bahwa klarifikasi langsung dari sumber utama merupakan langkah krusial untuk menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Amri, S.Pd, menegaskan bahwa profesionalisme jurnalis harus dijaga agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

“Produk jurnalistik harus merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi wajib berimbang dengan narasumber yang jelas, jangan mengada-ada sehingga mencemarkan nama baik institusi yang sudah berjalan dengan baik,” tegas Amri.

Ia juga menekankan pentingnya semua pihak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengingat SIM merupakan hasil dari uji kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

“Produk jurnalistik yang baik adalah bagian dari informasi publik yang benar-benar berimbang dan terpercaya. Mari bersama-sama menjunjung tinggi kode etik dan Undang-Undang Pers,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Trending di Jambi