Jambi, 29 November 2025 – elangnusantara.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat salah satu capaian strategis pada tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Lewat kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat berbasis legalitas dan pembinaan, pemerintah tak hanya membangkitkan produktivitas migas nasional, tetapi juga memperkuat pemberdayaan ekonomi di daerah.
Kebijakan besar ini menjadi momentum agar sumber daya alam benar-benar kembali menjadi alat kesejahteraan masyarakat, sebagaimana amanat konstitusi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat merupakan salah satu tonggak penting dalam reformasi besar sektor energi nasional. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara secara resmi memberikan dasar hukum bagi aktivitas sumur minyak rakyat yang selama puluhan tahun berjalan dalam ruang abu-abu.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, negara kini membuka ruang bagi rakyat, koperasi, BUMD, dan UMKM untuk menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dimonopoli pemilik modal besar semata,” tegas Bahlil.
Kementerian ESDM mengidentifikasi 45 ribu lebih sumur rakyat yang siap ditata, dengan potensi tambahan produksi 10 ribu barel per hari. Selain meningkatkan pasokan energi nasional, kebijakan ini diperkirakan menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru, efek ganda yang sangat signifikan untuk ekonomi daerah.
Bahlil juga menegaskan bahwa kedaulatan energi hanya dapat terwujud jika rakyat diberi ruang dan legalitas untuk berperan dalam industri strategis ini.
“Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” ujarnya.
Data Kementerian ESDM menunjukkan tren positif sektor migas sepanjang 2025. Rata-rata produksi minyak bumi, termasuk NGL, pada periode Januari–September 2025 tercatat naik 4,79 persen YoY, dari 577,08 MBOPD menjadi 604,70 MBOPD. Target untuk 2026 dinaikkan menjadi 610 MBOPD.
Kenaikan ini salah satunya berasal dari keberhasilan pemerintah menghidupkan kembali ribuan sumur tua:
• 4.495 sumur tua berhasil direaktivasi
• Dari total 16.990 sumur yang sebelumnya idle selama bertahun-tahun
• Didukung penerapan teknologi EOR dan eksplorasi wilayah prospektif baru
Sektor migas rakyat, khususnya di wilayah seperti Musi Banyuasin, kini mulai merasakan dampak langsung dari hadirnya payung hukum yang jelas.
Anita Bakti, penambang dari Desa Mekar Sari, menggambarkan perbedaan yang ia rasakan.
“Enggak takut lagi kami molot (nambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” katanya.
Joko Mulyo, penambang lain, menambahkan bahwa hadirnya regulasi baru membuat aktivitas mereka tak lagi dihantui ketidakpastian.
“Kerja jadi tenang, nggak lagi was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya.
Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang memberi respons cepat terhadap kebijakan nasional ini. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PW-DPI) Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menilai bahwa regulasi pusat harus segera diterjemahkan dalam bentuk kelembagaan daerah agar implementasi tidak melenceng atau sekadar menjadi jargon politik.
Menurutnya, Jambi berpotensi menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sumur minyak rakyat yang teratur, aman, dan produktif.
“Saya sangat berharap pemerintah daerah, khususnya di Jambi, segera membentuk badan pembinaan terkait tata kelola pertambangan minyak ini. Tanpa lembaga yang jelas, implementasi regulasi bisa tersendat dan tidak efektif,” ujarnya.
Irwanda menekankan bahwa pembinaan daerah sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami prosedur legal, standar keselamatan, dan pola kerja yang berkelanjutan. Dengan demikian, pengelolaan sumur rakyat tidak menjadi ancaman, tetapi menjadi kekuatan ekonomi baru dari akar rumput.
“Jika Jambi mampu menata ini dengan baik, saya yakin Jambi bisa menjadi contoh nasional. Ini peluang besar untuk mendorong ekonomi lokal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dan nasional,” tambahnya.
Selain aspek teknis, Irwanda menyoroti pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi antarsemua pihak.
“Kita harus membuka diri untuk memahami aspek kemanusiaan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan LSM, serta komunikasi yang sehat, persoalan pertambangan tidak lagi menjadi momok bagi rakyat yang sedang berjuang mencari nafkah,” tegasnya.
Kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat menjadi babak baru bagi sektor energi Indonesia. Pemerintah pusat telah membuka pintu melalui regulasi, legalitas, dan arah kebijakan yang pro-rakyat. Tantangan berikutnya ada di tangan pemerintah daerah.
Jika daerah bergerak cepat—membentuk perangkat pembinaan, memberi edukasi, dan mengawal implementasi—kebijakan ini bukan hanya menjadi solusi legalitas, tetapi juga menjadi mesin ekonomi baru yang menggerakkan kesejahteraan masyarakat dari desa hingga kota.
Jambi menjadi salah satu provinsi yang dinilai memiliki modal sosial dan potensi besar untuk memulai.
Dan sebagaimana ditegaskan banyak pihak:
kedaulatan energi bukan hanya tentang produksi, tetapi tentang siapa yang dilibatkan dalam prosesnya.











