Jakarta, 7 November 2025 elangnusantara.com — Dilangsir dari media resmi teraspublik.com Aliansi Pergerakan Pemuda Peduli Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI, Jumat 7 November 2025. Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa penjualan limbah medis infeksius oleh oknum di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Dalam orasinya, koordinator aksi Zuhri menyebut, praktik penjualan limbah medis secara ilegal itu melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Kami menduga kuat limbah medis infeksius dari RSUD Mattaher dijual kiloan oleh oknum di internal rumah sakit. Praktik ini sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujar Zuhri dalam orasi.
Selain isu limbah medis, massa aksi juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran lain yang terjadi di tubuh RSUD Raden Mattaher Jambi, antara lain:
1. Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 secara ilegal.
2. Dugaan korupsi pembangunan proyek fasilitas parkir senilai Rp1,59 miliar Tahun Anggaran 2024, yang disebut menjadi temuan BPK RI.
3. Dugaan malapraktik dan penjualan alat kesehatan oleh oknum internal.
4. Dugaan pelecehan terhadap mahasiswi magang di lingkungan RSUD.
Dalam tuntutannya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang, yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus tersebut.
“Pergantian Dirut bukan berarti menghapus tanggung jawab hukum. Kami minta KPK dan Kejagung segera turun tangan, panggil dan periksa dr. Herlambang,” tegas Zuhri.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas, dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.
(Tim Redaksi)











