Jambi, 3 Oktober 2025 – elangnusantara.com – Dugaan keterlibatan elit politik dalam praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin semakin menguat. Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi (AMPM Jambi) mengungkap nama Pahmi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 dari PDI Perjuangan, sebagai salah satu pemilik alat berat yang beroperasi di Kecamatan Muara Siau.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh AMPM Jambi kepada redaksi elangnusantara.com pada Jumat siang (03/10/2025). Menurut mereka, Pahmi tidak sendiri. Ada juga nama Habibi yang disebut turut memiliki alat berat dalam jaringan PETI di Muara Siau.
“Kalau benar, ini membuktikan bahwa praktik PETI bukan hanya dimainkan masyarakat kecil, tapi juga melibatkan elit politik yang punya modal dan pengaruh,” tegas Zikrillah, Koordinator AMPM Jambi.
Dalam agenda Aksi Jilid II yang akan digelar pada 6 Oktober 2025, AMPM Jambi menegaskan desakan agar Subdit VI Polda Jambi segera memeriksa Pahmi dan Habibi, sekaligus menindak tegas aparat yang terkesan melakukan pembiaran.
AMPM Jambi juga menuding adanya kelambanan dan ketidakseriusan aparat penegak hukum. Mereka menilai, aktivitas PETI dengan alat berat yang beroperasi siang-malam tidak mungkin luput dari pengawasan aparat di lapangan.
“Kalau aktivitas sebesar ini dibiarkan, kami patut menduga ada unsur kelalaian bahkan keterlibatan. Karena PETI sudah bukan rahasia lagi di Merangin,” tambah Zikrillah.
Selain menyeret nama Pahmi dan Habibi, AMPM Jambi dalam pernyataan sikapnya juga menyoroti tiga kepala desa yang diduga terlibat, yakni Kades Sekancing (Tiang Pumpung), Kades Sungai Manau (Sungai Manau), dan Kades Karang Berahi (Pamenang). Data dugaan keterlibatan mereka sudah diserahkan ke Polda Jambi sejak aksi jilid pertama, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, AMPM Jambi mendesak Propam Polda Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Sungai Manau, Kapolsek Muara Siau, Kapolsek Pamenang, serta Kasat Reskrim Polres Merangin.
“Bupati juga gagal menunjukkan komitmen. Surat edaran larangan PETI hanya sebatas formalitas, buktinya aktivitas tetap marak dan lingkungan semakin rusak,” pungkas Zikrillah.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan elit daerah dalam praktik PETI yang kian merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum. Semua pihak kini menunggu langkah nyata dari Polda Jambi terhadap nama-nama yang sudah disebutkan secara terang dalam aksi mahasiswa.