Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Jambi

PETI di Rantau Alai Kecamatan Limun Semakin Merajalela: Inisial SBHN Oknum Anggota DPRD Sarolangun Terseret

badge-check


					PETI di Rantau Alai Kecamatan Limun Semakin Merajalela: Inisial SBHN Oknum Anggota DPRD Sarolangun Terseret Perbesar

Sarolangun 30 September 2025 – elangnusantara.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi sorotan. Informasi terbaru yang diterima redaksi melalui pesan WhatsApp dari masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan PETI di daerah tersebut semakin marak.

“Daerah Limun, bosku, PETI merajalela,” ungkap seorang warga dalam pesan singkatnya.

Menurut keterangan masyarakat, hampir setiap hari terdapat alat berat yang masuk ke lokasi tambang ilegal. Namun, warga meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

“Ada bang, pokoknya setiap hari ada alat berat yang masuk. Tapi saya mohon identitas saya jangan sampai diketahui demi keamanan,” ujar sumber tersebut.

Saat ditanyakan mengenai siapa pemilik alat berat, warga menyebutkan beberapa nama.

“Kalau yang punya banyak bang, antara lain Edi, Alim Penawan, gak kehitung bang,” jelasnya.

Lebih jauh, masyarakat juga menduga adanya bekingan dari oknum penegak hukum maupun aparatur pemerintah daerah.

“Kalau bekingan kemungkinan jelas ada. Karena di Desa Ranta Alay ada yang jadi dewan bang, namanya Subahan,” tambah warga.

Keterangan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik PETI di Kecamatan Limun tidak hanya melibatkan pemain lokal, tetapi juga diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang disebut bernama Subahan. Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam praktik ilegal ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.

1. Aspek Pidana Pertambangan

• Aktivitas PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

• Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

• Jika benar terdapat keterlibatan anggota DPRD dalam membekingi PETI, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

• Dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

3. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

• Keuntungan hasil PETI yang diduga dinikmati oleh pemilik maupun oknum pejabat dapat masuk kategori tindak pidana pencucian uang.

• Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau menggunakan hasil kejahatan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

4. Aspek Lingkungan Hidup

• PETI menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan deforestasi. Hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

• Pasal 98 dan 99 UU PPLH memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar bagi pelaku usaha yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Jadi, aktivitas PETI di Limun Sarolangun tidak hanya masuk ranah pidana pertambangan, tetapi juga berpotensi menyeret oknum pejabat ke ranah Tipikor, TPPU, dan pidana lingkungan. Aparat penegak hukum seharusnya segera menindaklanjuti informasi ini agar tidak semakin menimbulkan kerusakan dan kerugian negara.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi