Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menuntut ketegasan dari aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang merupakan relawan Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Hudi menekankan, Kejaksaan harus tegas dan segera mengeksekusi terpidana mengingat putusan pengadilan terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tak dapat diajukan upaya hukum lain seperti banding maupun kasasi. Dengan kata lain, putusan sudah final dan wajib dieksekusi.
“Eksekusi itu dapat dengan kesadaran sendiri datang ke Kejaksaan atau kalau dia tidak ada kesadaran segera dijemput paksa, atau ditangkap untuk jalani putusan pengadilan,” kata Hudi kepada Inilah.comdi Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Selain ketegasan, ia juga mengingatkan tak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam mengusut kasus tersebut. Hudi menekankan, negara tidak boleh dikalahkan oleh terpidana.
“Kejari Jaksel perlu segera eksekusi sehingga tidak berlarut-larut dan jangan sampai kasus ini tanpa eksekusi, hal ini terkesan negara dilecehkan oleh seorang terpidana,” tegasnya.
Tidak ditahannya Silfester juga membuat heran eks Menko Polhukam Mahfud Md terhadap sikap Kejaksaan.”Tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” ujar Mahfud MD melalui Twitter alias X @mohmahfudmd, dilihat Selasa (5/8/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, harusnya tak sulit bagi Kejaksaan untuk menangkap relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini. “Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” kata Mahfud.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal segera mengeksekusi Silfester. “Kita harus eksekusi,” ucapnya.
Dijelaskan, Silfester bakal diperiksa oleh Kejari. Jika tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan. “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan),” tutur dia.
Sementara Silfester mengaku tak masalah jika Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi atau melakukan penahanan dirinya. “Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Sumber: https://www.inilah.com/negara-jangan-dilecehkan-terpidana-kejaksaan-dituntut-tegas-segera-eksekusi-bos-relawan-jokowi