Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Muzakir Enggan Berikan Data Islamic Center “Rahasia Negara” Risma Pasaribu SH: Kami Lawan di Meja Hukum!

badge-check


					Muzakir Enggan Berikan Data Islamic Center “Rahasia Negara” Risma Pasaribu SH: Kami Lawan di Meja Hukum! Perbesar

Jambi, 7 Agustus 2025 – elangnusantara.com – merupakan media digital berbadan hukum yang konsisten mendorong keterbukaan informasi publik, resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap Dinas PUPR Provinsi Jambi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Langkah ini dilakukan setelah Dinas PUPR tidak memberikan respons atas surat permohonan informasi publik yang telah diajukan sejak 4 Juni 2025, khususnya menyangkut dokumen anggaran dan rincian teknis proyek Islamic Center Jambi yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Permintaan informasi itu bersifat sah dan dilindungi oleh Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan dokumen seperti rencana anggaran, kontrak proyek, dan progres pelaksanaan, khususnya yang menggunakan dana APBD.

Namun, dalam sebuah momen pertemuan publik beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Bapak Muzakir, secara tegas menyatakan:

“Gugat saja ke Komisi Informasi, itu rahasia negara!”

Pernyataan itu justru mempertegas alasan elangnusantara.com melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Risma, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara dan selaku Pimred di media elangnusantara.com, merespons pernyataan tersebut dengan keras:

“Jika memang informasi itu dianggap rahasia negara, mengapa surat resmi kami tidak pernah dibalas? Apa dasar hukumnya? Apa dalilnya? Jangan lempar tantangan ke publik, tapi ketika kami mengajukan secara prosedural justru didiamkan,” tegas Risma.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh tendensius terhadap permintaan masyarakat.

“Seorang kepala dinas bekerja untuk rakyat, bukan untuk menutup-nutupi informasi yang menyangkut keuangan negara. Kalau memang informasi itu dikecualikan, tolong sertakan dasar hukumnya. Jangan mengabaikan surat permohonan begitu saja, ini preseden buruk,” tambah Risma.

Komisi Informasi memproses gugatan sebagai sengketa resmi, Dinas PUPR diwajibkan memberikan informasi sesuai amanat UU KIP, Jika terbukti terjadi pelanggaran administratif, dijatuhkan sanksi kepada pejabat atau PPID yang lalai.

Memastikan semua proyek publik dibiayai APBD tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Kasus ini akan menjadi ujian serius bagi Komisi Informasi Provinsi Jambi: apakah akan berpihak pada keterbukaan atau justru membiarkan praktik birokrasi yang tidak patuh pada konstitusi.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline