Menu

Mode Gelap
Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini! Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

Headline

Anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah Ke Polresta Jambi

badge-check


					Anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah Ke Polresta Jambi Perbesar

Menindaklanjuti hasil investigasi anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi tentang Dugaan adanya Pemalsuan ijazah paket C oleh M.Basri  Ketua RT 10 Terpilih Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, Ar. Mong selaku Pengurus BAIN HAM-RI Jambi membuat laporan Pengaduan ke Polresta Jambi Perihal Permasalahan ini.

Berdasarkan surat dari SKB Kota Jambi Nomor 800/84/SKB/2025 perihal Pembatalan Legalisir Ijazah Paket C atas nama Muhammad Basri serta Adanya perbedaan nama dan tahun lahir di SKTLK dengan Ijazah Paket C tersebut. Di SKTLK tertulis nama M. Basri Tahun Lahir 1974 sedangkan di Ijazah Paket C tertulis nama Muhammad Basri Tahun lahir 1976.

Dengan adanya 2 alat bukti ini, Ar. Mong menyatakan sudah cukup untuk membuat laporan Pengaduan ke Polresta Jambi pada Kamis 14/06/2025.  “Hari ini saya sudah Resmi Melaporkan Dugaan adanya Perbuatan Melawan hukum Pemalsuan ijazah paket C atas nama Muhammad Basri ke Polresta Jambi” ucap Ar.Mong.

Diungkapkan juga olehnya bahwa DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah pernah mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal tersebut diantaranya Lurah Talang Bakung dan Kadis DPMPPA kota Jambi namun mereka tetap mengesahkan Muhammad Basri sebagai Ketua RT 10 Kel Talang Bakung karena masih dugaan atau belum terbukti melakukan perbuatan Pemalsuan ijazah paket C tersebut.

“Yang bersangkutan tetap diterbitkan SK sebagai ketua RT dari Lurah atas perintah Kadis DPMPPA karena belum ada bukti dan penetapan bersalah” Ujar Ar.Mong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

24 Maret 2026 - 05:37 WIB

Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump

24 Maret 2026 - 05:31 WIB

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Trending di Headline