Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah Ke Polresta Jambi

badge-check


					Anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah Ke Polresta Jambi Perbesar

Menindaklanjuti hasil investigasi anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi tentang Dugaan adanya Pemalsuan ijazah paket C oleh M.Basri  Ketua RT 10 Terpilih Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, Ar. Mong selaku Pengurus BAIN HAM-RI Jambi membuat laporan Pengaduan ke Polresta Jambi Perihal Permasalahan ini.

Berdasarkan surat dari SKB Kota Jambi Nomor 800/84/SKB/2025 perihal Pembatalan Legalisir Ijazah Paket C atas nama Muhammad Basri serta Adanya perbedaan nama dan tahun lahir di SKTLK dengan Ijazah Paket C tersebut. Di SKTLK tertulis nama M. Basri Tahun Lahir 1974 sedangkan di Ijazah Paket C tertulis nama Muhammad Basri Tahun lahir 1976.

Dengan adanya 2 alat bukti ini, Ar. Mong menyatakan sudah cukup untuk membuat laporan Pengaduan ke Polresta Jambi pada Kamis 14/06/2025.  “Hari ini saya sudah Resmi Melaporkan Dugaan adanya Perbuatan Melawan hukum Pemalsuan ijazah paket C atas nama Muhammad Basri ke Polresta Jambi” ucap Ar.Mong.

Diungkapkan juga olehnya bahwa DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah pernah mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal tersebut diantaranya Lurah Talang Bakung dan Kadis DPMPPA kota Jambi namun mereka tetap mengesahkan Muhammad Basri sebagai Ketua RT 10 Kel Talang Bakung karena masih dugaan atau belum terbukti melakukan perbuatan Pemalsuan ijazah paket C tersebut.

“Yang bersangkutan tetap diterbitkan SK sebagai ketua RT dari Lurah atas perintah Kadis DPMPPA karena belum ada bukti dan penetapan bersalah” Ujar Ar.Mong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline