Menu

Mode Gelap
GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan

Headline

WALHI Jambi: Laporkan Jamtos, JBC dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi

badge-check


					WALHI Jambi: Laporkan Jamtos, JBC dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi Perbesar

Jambi, 27 Mei 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi secara resmi melaporkan tiga bangunan besar di Kota Jambi: Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana berupa pengubahan bentang alam sempadan Sungai Kambang yang menyebabkan

kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitarnya.

Fokus utama laporan ini adalah pembangunan Jamtos yang diduga telah menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan mengubahnya menjadi saluran tertutup (gorong-gorong). Pembangunan ini dianggap telah melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup serta menyebabkan meningkatnya risiko banjir di kawasan Mayang.

Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 sampai 2025, wilayah Jamtos yang sebelumnya merupakan kawasan hutan dan sempadan sungai alami telah mengalami perubahan drastis. Sungai yang dahulu berfungsi sebagai saluran alami kini telah tertutup dan digantikan oleh bangunan beton/mall yang menghilangkan jalur limpasan air secara alami.

Walhi Jambi menilai bahwa tindakan ini melanggar berbagai peraturan, di antaranya:

− UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,

− UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,

− PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai,

− Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai,

− Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013 dan No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang

Wilayah.

Kemudian, selain Jamtos, kawasan Jambi Business Center (JBC) dan Perumahan Roma Estate juga diduga kuat mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting untuk kestabilan ekologis kota Jambi.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa pembangunan tanpa memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian yang berdampak serius bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Walhi tidak menolak pembangunan, namun pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut kami tidak akan Berdamai Bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan Ekologi, tutup Oscar.”

Salam adil dan lestari !

Narahubung: Direktur Walhi Jambi,

Oscar Anugrah: (+62 811-7492-662)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline