Menu

Mode Gelap
Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

Headline

DPW BAIN HAM-RI Jambi Akan Layangkan Somasi ke Ketua Bawaslu Tanjabtim Terkait Dugaan SPJ Fiktif Dana Hibah NPHD

badge-check


					DPW BAIN HAM-RI Jambi Akan Layangkan Somasi ke Ketua Bawaslu Tanjabtim Terkait Dugaan SPJ Fiktif Dana Hibah NPHD Perbesar

DPW BAIN HAM-RI Jambi Akan Layangkan Somasi ke Ketua Bawaslu Tanjabtim Terkait Dugaan SPJ Fiktif Dana Hibah NPHD

DPW BAIN HAM-RI (Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Provinsi Jambi menyatakan akan segera mengirimkan somasi resmi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Langkah ini diambil karena hingga saat ini tidak ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang diduga kuat berpotensi mengarah pada praktik SPJ fiktif dan tindak pidana korupsi.

“Hari Jumat, 16 Mei 2025, kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Tanjab Timur. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau itikad baik dari pihak Bawaslu,” ujar Ar. Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Jambi, kepada awak media (21/05/2025).

Menurut Ar. Mong, berdasarkan hasil investigasi internal, DPW BAIN HAM-RI menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah.

Aspek Hukum yang Dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan dana publik harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan laporan penggunaan dana hibah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kegiatan selesai.

3. Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana korupsi.

4. Potensi pelanggaran terhadap Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), terutama pada aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

“Kami menerima informasi dari narasumber terpercaya bahwa hingga kini Bawaslu Tanjab Timur belum menyusun laporan pertanggungjawaban atas dana NPHD, padahal itu wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah tahapan Pilkada selesai. Jika ini benar, maka kuat dugaan terjadi penyimpangan administratif yang bisa berujung pada pidana,” jelas Ar. Mong.

DPW BAIN HAM-RI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan alat bukti guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada klarifikasi atau jawaban dari pihak Bawaslu, somasi resmi akan segera dilayangkan sebagai langkah awal penegakan hukum.

“Kami tidak akan berhenti. Proses investigasi dan langkah hukum akan terus kami lanjutkan hingga Bawaslu Tanjab Timur memberikan laporan yang sah secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyalahgunaan dana publik,” tegas Ar. Mong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline