Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Jambi

Lanjutan Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh PT Anggrek Jambi Makmur Masuki Tahap BAP di Polda Jambi

badge-check


					Lanjutan Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh PT Anggrek Jambi Makmur Masuki Tahap BAP di Polda Jambi Perbesar

Lanjutan Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh PT Anggrek Jambi Makmur Masuki Tahap BAP di Polda Jambi

Jambi, 22 April 2025 — Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Anggrek Jambi Makmur terhadap Direktur RSUD Raden Mattaher dan Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) terus bergulir. Hari ini, pihak perusahaan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit IV Satreskrimum Polda Jambi.

“Hari ini kami melaksanakan BAP di Subdit 4 Satreskrimum Polda Jambi,” ujar Mike Siregar, pengacara dari PT Anggrek Jambi Makmur, mewakili kliennya usai pemeriksaan.

Direktur PT Anggrek Jambi Makmur turut memberikan pernyataan tegas terkait laporan ini. “Kami sangat menyayangkan pernyataan dari pihak RSUD terhadap perusahaan kami. Jelas kami sangat dirugikan. Banyak rekanan kami merasa risih dan terganggu akibat pernyataan Direktur RSUD Raden Mattaher dan Kepala Instalasi Kesling saat konferensi pers beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara ini. “Kami akan terus memperjuangkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah menfitnah perusahaan kami,” tegas Direktur PT Anggrek Jambi Makmur.

Kasus ini bermula dari pernyataan yang disampaikan oleh pihak RSUD dalam konferensi pers sebelumnya, yang dinilai merugikan nama baik perusahaan. PT Anggrek Jambi Makmur menilai pernyataan tersebut tidak hanya mencemarkan reputasi perusahaan, tetapi juga berdampak pada hubungan kerja sama dengan berbagai mitra bisnis.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait kelanjutan proses hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Trending di Headline