Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

Headline

PT. AJM Punya izin Pengolahan Limbah B3 di Jambi, DPMPTSP Provinsi Jambi Akui Izinnya Asli

badge-check


					PT. AJM Punya izin Pengolahan Limbah B3 di Jambi, DPMPTSP Provinsi Jambi Akui Izinnya Asli Perbesar

PT. AJM Punya izin Pengolahan Limbah B3 di Jambi, DPMPTSP Provinsi Jambi Akui Izinnya Asli

Jambi – Polemik Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jambi semakin menarik perhatian, Terbaru ramai di beritakan sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi melalui Haris Prasetya S.E., M.B.A, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jambi yang menyebut bahwa dua perusahaan yang menangani limbah Medis B3 di RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi yakni PT. Anggrek Jambi Makmur dan PT. Kenali Indah Sejahtera tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 pernyataan tersebut di sampaikannya pada kamis 20 Maret 2025 yang lalu, selain dugaan tidak memeliki izin, sebelumnya juga di beritakan bahwa adanya dugaan penjualan limbah infeksius secara ilegal yang di lakukan oknum Rumah Sakit.

Namun pernyataan Haris Prasetya DPMPTSP Provinsi Jambi yang menyebut PT. Anggrek Jambi Makmur(AJM) tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 di bantah oleh pihak PT. Anggrek Jambi Makmur, Bantahan tersebut di sampaikan direktur PT. AJM Karmila, menurutnya pihaknya telah memiliki izin pengelolaan limbah B3 sejak Agustus 2021 yang lalu hal itu dibuktikan dengan Surat pernyataan pemenuhan komitmen di Bidang Pengelolaan limbah B3 untuk pengumpulan limbah B3 An. PT. Anggrek Jambi Makmur yang di keluarkan Dinas PMPTSP pada 5 Agustus 2021 yang lalu dengan nomor surat S-253/DPM-PTSP-6.1/VIII/2021. Untuk itu pihaknya merasa keberatan dengan adanya berita yang menyebutkan PT. AJM tidak memiliki izin.

“Kami memiliki izin pengelolaan limbah B3, ini izinnya silahkan teman-teman media komfirmasi lagi ke dinas apakah ini asli atau palsu cek keaslianya di Dinas PMPTSP Provinsi Jambi, ini di keluarkan pada agustus 2021 yang lalu,”Ungkapnya sambil menunjukan softcopy surat yang di keluarkan DPMPTSP Provinsi Jambi tersebut

Terbaru saat di komfirmasi Haris Prasetya S.E,. M.B.A Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi mengakui keaslian surat izin pengumpulan limbah B3 yang di miliki oleh PT. Anggrek Jambi Makmur akan tetapi di katakan Haris izin PT. AJM tidak terbaca pada aplikasi OSS berkemungkinan pada saat izinya keluar pada 2021 lalu masih manual belum ada aplikasi OSS, Aplikasi OSS(Online single submission) adalah sistem elektronik terintegrasi yang di gunakan untuk mengurus perizinan.
“Iya ini izinya asli, akan tetapi tidak terbaca di sistem kami di Aplikasi OSS agar terbaca di sistem silahkan coba lagi di upload, ini di sistem keteranganya belum memenuhi persyaratan di karnakan belum berhasil di upload, waktu izinya keluar dulu masih manual belum ada Aplikasi OSS”Ungkapnya melalui pesan whatsApp senin 24/03

Di sisi lain, Karmila, Selaku direktur PT. Anggrek Jambi Makmur mengaku pihak nya sudah sejak lama mengupload dokumen tersebut ke Aplikasi OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi

10 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla

10 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT!

10 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi

9 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital

9 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Trending di Jambi