Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi

badge-check


					Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi Perbesar

Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi

 

Jambi, 7 Maret 2025 – Dalam sebuah langkah berani dan tegas, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Hairul Amri Prastio, menyatakan akan melaporkan pejabat yang dianggap melindungi oknum-oknum yang melanggar peraturan tata ruang, peraturan daerah (Perda), dan peraturan walikota (Perwal) di Kota Jambi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah aksi yang digelar pada 17 Februari 2025 di Gedung DPRD Kota Jambi, yang menyoroti semrautnya penataan ruang di kota tersebut.

Dalam aksi tersebut, DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya bangunan yang tidak memenuhi syarat peraturan daerah, bahkan beberapa di antaranya dibangun tanpa izin, menurut mereka banyak bangunan yang berdiri di atas Sungai Batang Hari, melanggar garis sempadan jalan, hingga pagar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan DPRD Kota Jambi, namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang diambil,” ujar Hairul Amri Prastio.

Salah satu kasus yang disebutkan secara spesifik adalah pembangunan Gudhas Village yang beralamat di Jalan H. Adam Malik No.191, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, meskipun sudah ada fakta integritas berupa pengakuan dari pihak PUPR Kota Jambi yang menyatakan bahwa pagar bangunan tersebut melanggar aturan, hingga kini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

“Tindakan ini jelas menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, yang seharusnya segera diusut tuntas. Kami akan melaporkan hal ini ke Kementerian PUPR dan meminta BPK Inspektorat untuk mengaudit Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Instansi Terkait, dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang ini harus segera mendapat perhatian serius,” tegas Hairul Amri Prastio.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi dalam memperjuangkan penegakan hukum dan tata ruang yang adil dan sesuai aturan di Kota Jamb, Kami dan masyarakat berharap aksi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong penegakkan hukum untuk masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 14:22 WIB

GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai

5 Desember 2025 - 13:01 WIB

Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan

27 November 2025 - 06:54 WIB

Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat

26 November 2025 - 16:52 WIB

Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

26 November 2025 - 15:52 WIB

Trending di Jambi

https://chimbaviajes.com/