Menu

Mode Gelap
Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!” GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

Headline

Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi

badge-check


					Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi Perbesar

Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi

 

Jambi, 7 Maret 2025 – Dalam sebuah langkah berani dan tegas, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Hairul Amri Prastio, menyatakan akan melaporkan pejabat yang dianggap melindungi oknum-oknum yang melanggar peraturan tata ruang, peraturan daerah (Perda), dan peraturan walikota (Perwal) di Kota Jambi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah aksi yang digelar pada 17 Februari 2025 di Gedung DPRD Kota Jambi, yang menyoroti semrautnya penataan ruang di kota tersebut.

Dalam aksi tersebut, DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya bangunan yang tidak memenuhi syarat peraturan daerah, bahkan beberapa di antaranya dibangun tanpa izin, menurut mereka banyak bangunan yang berdiri di atas Sungai Batang Hari, melanggar garis sempadan jalan, hingga pagar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan DPRD Kota Jambi, namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang diambil,” ujar Hairul Amri Prastio.

Salah satu kasus yang disebutkan secara spesifik adalah pembangunan Gudhas Village yang beralamat di Jalan H. Adam Malik No.191, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, meskipun sudah ada fakta integritas berupa pengakuan dari pihak PUPR Kota Jambi yang menyatakan bahwa pagar bangunan tersebut melanggar aturan, hingga kini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

“Tindakan ini jelas menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, yang seharusnya segera diusut tuntas. Kami akan melaporkan hal ini ke Kementerian PUPR dan meminta BPK Inspektorat untuk mengaudit Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Instansi Terkait, dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang ini harus segera mendapat perhatian serius,” tegas Hairul Amri Prastio.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi dalam memperjuangkan penegakan hukum dan tata ruang yang adil dan sesuai aturan di Kota Jamb, Kami dan masyarakat berharap aksi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong penegakkan hukum untuk masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi