PEMBELIAN MINYAK PETRALITE PAKAI JERIGEN DI SPBU 24.361.03 PERTAMINA IAIN TELANAIPURA JAMBI TERUNGKAP, SANKSI MENANTI!
Jambi, 20 Februari 2025 – Investigasi mengungkap praktik pembelian minyak jenis Petralite menggunakan jerigen di SPBU 24.361.03 Pertamina IAIN Telanaipura, Jambi. Lokasi SPBU tersebut berada di Jl. Arif Rahman Hakim, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi. Pelanggaran ini melanggar aturan Pertamina yang melarang penjualan BBM dengan wadah selain tangki kendaraan, Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai UU Migas No. 22/2001, dengan ancaman denda hingga Rp 60 miliar atau penjara maksimal 6 tahun.
Pom Bensin (SPBU) tidak boleh menjual Pertalite atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lainnya menggunakan jerigen, Hal ini dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009** tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Jual Eceran BBM, penjualan BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjualan menggunakan jerigen tidak memenuhi standar keamanan dan distribusi yang ditetapkan.
BBM bersubsidi seperti Pertalite hanya boleh dijual melalui SPBU resmi dan ditujukan untuk kendaraan bermotor secara langsung. Penjualan menggunakan jerigen dianggap sebagai penjualan secara curah, yang dilarang karena berpotensi disalahgunakan untuk penimbunan atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
BBM bersubsidi seperti Pertalite diberikan dengan harga lebih murah karena ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor tertentu. Penjualan menggunakan jerigen memudahkan penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.
Subsidi BBM diberikan oleh negara untuk membantu masyarakat. Jika BBM bersubsidi dijual secara tidak resmi (misalnya menggunakan jerigen), hal ini dapat menyebabkan kerugian negara karena subsidi tidak tepat sasaran.
Penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan turunannya.
SPBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, denda, pembekuan izin operasi, hingga pencabutan izin usaha. Hal ini diatur dalam **Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009.
Pelaku (pemilik SPBU atau oknum yang terlibat) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sanksi pidana dapat berupa denda atau pidana penjara.
Tidak boleh bagi SPBU untuk menjual Pertalite atau BBM bersubsidi lainnya menggunakan jerigen, Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata. Penjualan BBM bersubsidi harus dilakukan secara langsung ke kendaraan bermotor untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Tim