Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Perkumpulan Hijau Jambi : RKAB Mulus, Ratusan Miliar Dana Jaminan Reklamasi Tambang Batubara Kemana? 

badge-check


					Perkumpulan Hijau Jambi : RKAB Mulus, Ratusan Miliar Dana Jaminan Reklamasi Tambang Batubara Kemana?  Perbesar

Perkumpulan Hijau Jambi : RKAB Mulus, Ratusan Miliar Dana Jaminan Reklamasi Tambang Batubara Kemana?

 

Jambi – Berdasarkan data yang diperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di provinsi Jambi berjumlah 126 IUP pada tahun 2023, yang produksi 94 IUP terbagi di enam kabupaten, diantaranya Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Merangin, Tebo dan Bungo. Minggu 2 Februari 2025.

 

Pada tahun 2010 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara dikeluarkan oleh bupati, setelah perusahaan mendapatkan IUP harus menyetorkan uang reklamasi walaupun masih tahap eksplorasi.

 

Yang menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat , mengapa hanya 2% saja perusahaan pemegang IUP melakukan reklamasi di provinsi Jambi?

 

Kata Ryono alias Tolee, aktivis Perkumpulan Hijau (PH). Minggu 02 Februari 2025, di sekretariat PH di kawasan Telanaipura Kota Jambi

 

Ditambahkan Ryono,” dana jaminan reklamasi disimpan di bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemerintah dalam bentuk rekening bersama “.Tambah Ryono

 

Dana jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan tambang, sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi.

 

Dana untuk reklamasi yang parkir di Bank pemerintah, diperkirakan sudah mencapai ratusan miliar, Sekarang ini. Semenjak tahu tahun 2001 lalu. Sebab setiap pengajukan Rencana kerja Anggara Belanja (RKAB) ke pemerintah, pihak perusahaan tambang harus setor dulu uang jaminan reklamasi.

 

Tujuan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem dan juga.

 

Reklamasi penting untuk menjaga kualitas tanah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk pertanian, perkebunan, dan lainnya. Untuk warga di sekitar tambang tujuannya menjaga, lingkungan yang sehat dan lain-lain.

 

Ryono ” meminta kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi jambi mengkroscek kelapangan untuk melihat kondisi sebenarnya apa yang terjadi.Jika dibiarkan tidak melakukan reklamasi akan berdampak mala petaka dikemudian hari, khususnya bagi masyarakat yang didekat tambang “.

 

Ditambah Njah Dodih, aktivis Perkumpulan Hijau (PH). “Dari 94 perusahaan tambang batu bara yang aktif di Provinsi Jambi, sesuai dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angka ini meningkat dari tahun 2022 ke 2023 “.

 

Provinsi Jambi dikenal kaya akan bahan tambang dan mineral, seperti batu bara, minyak bumi, dan emas.

 

Tambang Batubara diperkirakan, mencapai seratus (100) tahun cadangan untuk diproduksi. Ini perlu dijaga sesuai aturan undang undang yang berlaku di negara Indonesia.

 

Masih menurut Njah Dodih, salah satu tambang batubara yang ada di kabupaten Muaro, kecamatan Sungai Gelam di desa Sungai Gelam, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI), tidak produksi lagi sejak tahun 2023. Karna rencana kerja Anggara Belanja (RKAB) tahun 2024 tidak diberikan oleh kementerian ESDM. Sehingga menjadi pertanya dikalangan masyarakat.

 

Ditambahkan Nyah Dodih, ” dilokasi IUP PT.BBI, tepatnya di desa Sungai Gelam tepatnya di RT.19 akibat tidak bisa Hauling Batubara ke pelabuhan untuk dikirim, akhirnya tumpukan batubara terbakar. Yang menyebabkan warga disekitar kena imbas.

 

Yang lebih ironisnya lagi PT.BBI Tidak Melaksanakan Reklamasi, mulai dari dulu sampai sekarang “.

 

Sehingga timbul pertanyaan di masyarakat kemana uang jaminan reklamasi PT.BBI ???.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang

4 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan

4 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain

3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Trending di Jambi