Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Perkumpulan Hijau Jambi : RKAB Mulus, Ratusan Miliar Dana Jaminan Reklamasi Tambang Batubara Kemana? 

badge-check


					Perkumpulan Hijau Jambi : RKAB Mulus, Ratusan Miliar Dana Jaminan Reklamasi Tambang Batubara Kemana?  Perbesar

Perkumpulan Hijau Jambi : RKAB Mulus, Ratusan Miliar Dana Jaminan Reklamasi Tambang Batubara Kemana?

 

Jambi – Berdasarkan data yang diperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di provinsi Jambi berjumlah 126 IUP pada tahun 2023, yang produksi 94 IUP terbagi di enam kabupaten, diantaranya Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Merangin, Tebo dan Bungo. Minggu 2 Februari 2025.

 

Pada tahun 2010 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara dikeluarkan oleh bupati, setelah perusahaan mendapatkan IUP harus menyetorkan uang reklamasi walaupun masih tahap eksplorasi.

 

Yang menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat , mengapa hanya 2% saja perusahaan pemegang IUP melakukan reklamasi di provinsi Jambi?

 

Kata Ryono alias Tolee, aktivis Perkumpulan Hijau (PH). Minggu 02 Februari 2025, di sekretariat PH di kawasan Telanaipura Kota Jambi

 

Ditambahkan Ryono,” dana jaminan reklamasi disimpan di bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemerintah dalam bentuk rekening bersama “.Tambah Ryono

 

Dana jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan tambang, sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi.

 

Dana untuk reklamasi yang parkir di Bank pemerintah, diperkirakan sudah mencapai ratusan miliar, Sekarang ini. Semenjak tahu tahun 2001 lalu. Sebab setiap pengajukan Rencana kerja Anggara Belanja (RKAB) ke pemerintah, pihak perusahaan tambang harus setor dulu uang jaminan reklamasi.

 

Tujuan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem dan juga.

 

Reklamasi penting untuk menjaga kualitas tanah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk pertanian, perkebunan, dan lainnya. Untuk warga di sekitar tambang tujuannya menjaga, lingkungan yang sehat dan lain-lain.

 

Ryono ” meminta kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi jambi mengkroscek kelapangan untuk melihat kondisi sebenarnya apa yang terjadi.Jika dibiarkan tidak melakukan reklamasi akan berdampak mala petaka dikemudian hari, khususnya bagi masyarakat yang didekat tambang “.

 

Ditambah Njah Dodih, aktivis Perkumpulan Hijau (PH). “Dari 94 perusahaan tambang batu bara yang aktif di Provinsi Jambi, sesuai dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angka ini meningkat dari tahun 2022 ke 2023 “.

 

Provinsi Jambi dikenal kaya akan bahan tambang dan mineral, seperti batu bara, minyak bumi, dan emas.

 

Tambang Batubara diperkirakan, mencapai seratus (100) tahun cadangan untuk diproduksi. Ini perlu dijaga sesuai aturan undang undang yang berlaku di negara Indonesia.

 

Masih menurut Njah Dodih, salah satu tambang batubara yang ada di kabupaten Muaro, kecamatan Sungai Gelam di desa Sungai Gelam, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI), tidak produksi lagi sejak tahun 2023. Karna rencana kerja Anggara Belanja (RKAB) tahun 2024 tidak diberikan oleh kementerian ESDM. Sehingga menjadi pertanya dikalangan masyarakat.

 

Ditambahkan Nyah Dodih, ” dilokasi IUP PT.BBI, tepatnya di desa Sungai Gelam tepatnya di RT.19 akibat tidak bisa Hauling Batubara ke pelabuhan untuk dikirim, akhirnya tumpukan batubara terbakar. Yang menyebabkan warga disekitar kena imbas.

 

Yang lebih ironisnya lagi PT.BBI Tidak Melaksanakan Reklamasi, mulai dari dulu sampai sekarang “.

 

Sehingga timbul pertanyaan di masyarakat kemana uang jaminan reklamasi PT.BBI ???.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 14:22 WIB

GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai

5 Desember 2025 - 13:01 WIB

Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan

27 November 2025 - 06:54 WIB

Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat

26 November 2025 - 16:52 WIB

Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

26 November 2025 - 15:52 WIB

Trending di Jambi

https://chimbaviajes.com/