Menu

Mode Gelap
Pertama Kali di Indonesia, LBH KIS Lakukan MoU Dengan Dokter Asal Korea WALHI Jambi Desak FSC Tolak APP Sinar Mas: Konflik Tanah Belum Selesai, Rakyat Masih Tertindas Pelanggaran Tata Ruang Restoran Gudhas Dibiarkan: Denda Misterius Oleh PUPR Kota Jambi, Wali Kota Jangan Bungkam! Pak Wali Kota Jambi Jangan Tebang Pilih! Tertibkan Investor Pelanggar Tata Ruang, Penertiban Pagar Gudhas Hanya Tinggal Janji Perkumpulan Elang Nusantara Akan Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasca Cetak Sawah Merangin 2015-2017 Tokoh Adat Pubian, Edison Dukung Penuh Ajang Silaturahmi Antar Tokoh Adat Saibatin dan Pennyimbang Tuha Raja

Headline

Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum! 

badge-check


					Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum!  Perbesar

Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum!

 

Jambi 30 Januari 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi dengan tegas mengingatkan Gubernur Jambi serta DPRD Provinsi Jambi terkait Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai tata kelola batu bara. Ia menyoroti bahwa Ingub tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kebijakan yang efektif dalam mengatur aktivitas pertambangan dan transportasi batu bara di Jambi.

 

Menurutnya, alih-alih hanya mengeluarkan imbauan, pemerintah seharusnya mengambil langkah konkret dengan menerbitkan regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan adanya Pergub yang jelas dan komprehensif, tata kelola batu bara di Jambi bisa berjalan dengan baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

 

“Pemerintah harus mengedepankan produk hukum yang memiliki kepastian dan daya paksa. Jika hanya sebatas instruksi atau imbauan, maka aturan tersebut tidak akan efektif dan berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa permasalahan batu bara di Jambi sudah terlalu lama menjadi polemik yang merugikan masyarakat, terutama terkait kemacetan dan dampak lingkungan akibat truk angkutan batu bara. Oleh karena itu, gubernur dan DPRD diharapkan segera mengambil tindakan tegas dengan membuat regulasi yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan ini.

 

“Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan sekadar imbauan yang akhirnya tidak diindahkan. Jangan sampai kebijakan yang lemah justru memperburuk keadaan,” pungkasnya.

 

Hingga saat ini, polemik terkait tata kelola batu bara di Jambi terus menjadi sorotan. Publik menantikan langkah konkret dari pemerintah provinsi dalam menghadirkan solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertama Kali di Indonesia, LBH KIS Lakukan MoU Dengan Dokter Asal Korea

21 Juli 2025 - 13:22 WIB

WALHI Jambi Desak FSC Tolak APP Sinar Mas: Konflik Tanah Belum Selesai, Rakyat Masih Tertindas

21 Juli 2025 - 11:25 WIB

Pelanggaran Tata Ruang Restoran Gudhas Dibiarkan: Denda Misterius Oleh PUPR Kota Jambi, Wali Kota Jangan Bungkam!

21 Juli 2025 - 08:27 WIB

Pak Wali Kota Jambi Jangan Tebang Pilih! Tertibkan Investor Pelanggar Tata Ruang, Penertiban Pagar Gudhas Hanya Tinggal Janji

21 Juli 2025 - 08:08 WIB

Perkumpulan Elang Nusantara Akan Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasca Cetak Sawah Merangin 2015-2017

20 Juli 2025 - 17:42 WIB

Trending di Headline