Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum! 

badge-check


					Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum!  Perbesar

Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum!

 

Jambi 30 Januari 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi dengan tegas mengingatkan Gubernur Jambi serta DPRD Provinsi Jambi terkait Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai tata kelola batu bara. Ia menyoroti bahwa Ingub tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kebijakan yang efektif dalam mengatur aktivitas pertambangan dan transportasi batu bara di Jambi.

 

Menurutnya, alih-alih hanya mengeluarkan imbauan, pemerintah seharusnya mengambil langkah konkret dengan menerbitkan regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan adanya Pergub yang jelas dan komprehensif, tata kelola batu bara di Jambi bisa berjalan dengan baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

 

“Pemerintah harus mengedepankan produk hukum yang memiliki kepastian dan daya paksa. Jika hanya sebatas instruksi atau imbauan, maka aturan tersebut tidak akan efektif dan berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa permasalahan batu bara di Jambi sudah terlalu lama menjadi polemik yang merugikan masyarakat, terutama terkait kemacetan dan dampak lingkungan akibat truk angkutan batu bara. Oleh karena itu, gubernur dan DPRD diharapkan segera mengambil tindakan tegas dengan membuat regulasi yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan ini.

 

“Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan sekadar imbauan yang akhirnya tidak diindahkan. Jangan sampai kebijakan yang lemah justru memperburuk keadaan,” pungkasnya.

 

Hingga saat ini, polemik terkait tata kelola batu bara di Jambi terus menjadi sorotan. Publik menantikan langkah konkret dari pemerintah provinsi dalam menghadirkan solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang

4 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan

4 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain

3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Trending di Jambi