Menu

Mode Gelap
Tragedi Anak Kelas 4 SD Gantung Diri di NTT: Alarm Krisis Kesehatan Mental Anak dan Tekanan Ekonomi Keluarga Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien Masyarakat Sarolangun Tolak Lalu-lalang Tronton Batu Bara: Jalan Rusak & Mengancam Keselamatan Pengendara! Gawat! Dana Nasabah Diduga Dibobol, Keamanan Sistem BNI Cabang Jambi Dipertanyakan Diduga Wagub Lampung Pasang Badan untuk Kakak Kandung Terkait Proyek Jembatan Mangkrak Rp29 Miliar

Headline

Bukti Bobroknya Penegakan Hukum Di Jambi, Diduga Ilegal Driling Milik Kiting Masih Beroperasi!

badge-check


					Bukti Bobroknya Penegakan Hukum Di Jambi, Diduga Ilegal Driling Milik Kiting Masih Beroperasi! Perbesar

Di Duga sumur ilegal drilling Yang di miliki inisial kiting tidak menghiraukan himbauan Akibat Suatu Kebakaran dari media maupun Aparat penegak hukum ( APH )

Batanghari -Permasalahan ilegal drilling disenami jebak tidak kunjung usai,sumur ilegal drilling yang di miliki oleh inisial kiting tidak menghiraukan himbauan dampak suatu kebakaran dari media maupun pihak aparat penegak hukum ( APH ).

 

Saat awak media melakukan investigasi di tempat terlihat tidak adanya alat keselamatan kerja untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal yang tidak di inginkan,seperti appart maupun alat pemadam lainnya.Rabu (08/01/2025).

 

Salah satu anggota dari kiting sebagai tukang catat keluar masuknya minyak mengatakan ” Abang itu siapa dan apa gunanya menyuruh kita untuk menyediakan alat-alat pemadam, kalaupun terjadi kebakaran Abang gak akan merasa rugi juga kan “imbuhnya.

 

Dari pengalaman kebakaran yang sudah terjadi dan telah memakan banyak korban jiwa yang meninggal dunia,untuk itu awak media meminta kepada semua pihak baik dari pemerintahan desa,aparat kepolisian,TNI dan juga masyarakat untuk terus mengawasi dan mengontrol kegiatan ilegal drilling ini.

 

Sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi ” Pasal 50 ayat (2) huruf b mengatur larangan mengolah bahkan membakar hutan. Pelaku yang terbukti membakar hutan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar “.

 

 

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan kehidupan. Kita tidak hanya harus menanggapi bencana ini setelah terjadi, tetapi juga berperan dalam mencegahnya. Dengan pencegahan yang efektif dan tindakan kolektif, kita dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan, melestarikan sumber daya alam, serta melindungi kehidupan manusia dan hewan.

 

( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragedi Anak Kelas 4 SD Gantung Diri di NTT: Alarm Krisis Kesehatan Mental Anak dan Tekanan Ekonomi Keluarga

4 Februari 2026 - 09:22 WIB

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

4 Februari 2026 - 02:03 WIB

Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien

2 Februari 2026 - 14:00 WIB

Masyarakat Sarolangun Tolak Lalu-lalang Tronton Batu Bara: Jalan Rusak & Mengancam Keselamatan Pengendara!

2 Februari 2026 - 11:30 WIB

Gawat! Dana Nasabah Diduga Dibobol, Keamanan Sistem BNI Cabang Jambi Dipertanyakan

1 Februari 2026 - 14:49 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/