Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Siang Bolong! Mobil Bak dengan Plat Palsu Membawa Puluhan Tedmon Minyak menuju Gudang di Kawasan Lingkar Barat Kota Jambi

badge-check


					Siang Bolong! Mobil Bak dengan Plat Palsu Membawa Puluhan Tedmon Minyak menuju Gudang di Kawasan Lingkar Barat Kota Jambi Perbesar

Siang Bolong! Mobil Bak dengan Plat Palsu Membawa Puluhan Tedmon Minyak menuju Gudang di Kawasan Lingkar Barat Kota Jambi

Kota Jambi, 7 Januari 2025 – Dua mobil bak dengan plat nomor palsu terlihat membawa tedmon kosong menuju Lingkar Barat, Kota Jambi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, sekitar pukul 16.00 WIB, dan menimbulkan dugaan kuat bahwa tedmon tersebut merupakan tempat penampungan minyak ilegal.

Mobil tersebut terpantau di jalan daerah mendalp menuju salah satu gudang yang berada di kawasan lingkar barat, kami telah mengantongi nama pemilik dan lokasi detailnya.

Pelanggaran Hukum
Dalam konteks hukum, penggunaan plat nomor palsu melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pasal ini menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah sesuai dengan registrasi dan identifikasi. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain itu, penyimpanan dan distribusi minyak secara ilegal juga melanggar Pasal 53 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur bahwa kegiatan tanpa izin, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan bahan bakar minyak, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Tugas Kepolisian
Sebagai penegak hukum, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk untuk Melakukan Pencegahan Dengan patroli rutin dan razia, polisi dapat mencegah peredaran minyak ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Penyidikan Ketika ditemukan kasus seperti ini, polisi wajib melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku utama, jaringan distribusi, serta lokasi penyimpanan ilegal, serta berkoordinasi dengan Instansi Terkait Untuk menangani kasus minyak ilegal ini.

Kelalaian aparat penegak hukum, kasus ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kelalaian tersebut dapat mencakup, minimnya razia di jalan raya, Kurangnya frekuensi razia kendaraan membuat pelanggaran seperti plat nomor palsu lolos dari pengamatan.

Kurangnya pemantauan di daerah rawan, terutama di kawasan lingkar barat kota jambi diduga menjadi jalur distribusi minyak ilegal, namun lemahnya pengawasan menyebabkan aktivitas ilegal seperti ini terus berlangsung.

Tidak adanya pengungkapan jaringan besar hingga saat ini, pengungkapan jaringan besar pelaku minyak ilegal seringkali terbatas pada pelaku lapangan tanpa membongkar dalang utama, dengan semakin meningkatnya kasus semacam ini, publik mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil dan efektif.

(Tim Elang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang

4 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan

4 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain

3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Trending di Jambi