Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Siang Bolong! Mobil Bak dengan Plat Palsu Membawa Puluhan Tedmon Minyak menuju Gudang di Kawasan Lingkar Barat Kota Jambi

badge-check


					Siang Bolong! Mobil Bak dengan Plat Palsu Membawa Puluhan Tedmon Minyak menuju Gudang di Kawasan Lingkar Barat Kota Jambi Perbesar

Siang Bolong! Mobil Bak dengan Plat Palsu Membawa Puluhan Tedmon Minyak menuju Gudang di Kawasan Lingkar Barat Kota Jambi

Kota Jambi, 7 Januari 2025 – Dua mobil bak dengan plat nomor palsu terlihat membawa tedmon kosong menuju Lingkar Barat, Kota Jambi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, sekitar pukul 16.00 WIB, dan menimbulkan dugaan kuat bahwa tedmon tersebut merupakan tempat penampungan minyak ilegal.

Mobil tersebut terpantau di jalan daerah mendalp menuju salah satu gudang yang berada di kawasan lingkar barat, kami telah mengantongi nama pemilik dan lokasi detailnya.

Pelanggaran Hukum
Dalam konteks hukum, penggunaan plat nomor palsu melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pasal ini menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah sesuai dengan registrasi dan identifikasi. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain itu, penyimpanan dan distribusi minyak secara ilegal juga melanggar Pasal 53 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur bahwa kegiatan tanpa izin, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan bahan bakar minyak, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Tugas Kepolisian
Sebagai penegak hukum, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk untuk Melakukan Pencegahan Dengan patroli rutin dan razia, polisi dapat mencegah peredaran minyak ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Penyidikan Ketika ditemukan kasus seperti ini, polisi wajib melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku utama, jaringan distribusi, serta lokasi penyimpanan ilegal, serta berkoordinasi dengan Instansi Terkait Untuk menangani kasus minyak ilegal ini.

Kelalaian aparat penegak hukum, kasus ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kelalaian tersebut dapat mencakup, minimnya razia di jalan raya, Kurangnya frekuensi razia kendaraan membuat pelanggaran seperti plat nomor palsu lolos dari pengamatan.

Kurangnya pemantauan di daerah rawan, terutama di kawasan lingkar barat kota jambi diduga menjadi jalur distribusi minyak ilegal, namun lemahnya pengawasan menyebabkan aktivitas ilegal seperti ini terus berlangsung.

Tidak adanya pengungkapan jaringan besar hingga saat ini, pengungkapan jaringan besar pelaku minyak ilegal seringkali terbatas pada pelaku lapangan tanpa membongkar dalang utama, dengan semakin meningkatnya kasus semacam ini, publik mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil dan efektif.

(Tim Elang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 14:22 WIB

GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai

5 Desember 2025 - 13:01 WIB

Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan

27 November 2025 - 06:54 WIB

Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat

26 November 2025 - 16:52 WIB

Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

26 November 2025 - 15:52 WIB

Trending di Jambi

https://chimbaviajes.com/