Menu

Mode Gelap
1.771 Hotspot di Konsesi Jambi, Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Hidrologi Gambut Dialog Warga dan PT SAS di Aur Kenali Diwarnai Dugaan Penghalangan Wartawan Menghirup Racun Asap di Tengah Layanan Kesehatan Negara yang Semakin Sulit Dijangkau Titik Panas Melonjak 549 Persen, Pantau Gambut Soroti Ancaman Asap bagi Anak dan Perempuan SPRS Keenam Disampaikan ke Presiden, LTB Desak Pemerintah Selamatkan Lingkungan Sumatera Pelayanan Dokter RS Arafah Jambi Dipersoalkan, Pasien Mengaku Tertekan Secara Psikologis Usai Berobat

Jambi

1.771 Hotspot di Konsesi Jambi, Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Hidrologi Gambut

badge-check


					1.771 Hotspot di Konsesi Jambi, Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Hidrologi Gambut Perbesar

Jambi, 25 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Provinsi Jambi kembali menghadapi ancaman karhutla yang berulang. Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sedikitnya 1.771 titik panas atau hotspot yang berada di kawasan konsesi perusahaan perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla di Jambi tidak semata-mata berkaitan dengan faktor cuaca dan musim kemarau. Perkumpulan Hijau menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan perubahan bentang alam, khususnya kerusakan tata air pada ekosistem gambut.

PBPH Dominasi Sebaran Hotspot

Dari total 1.771 hotspot yang teridentifikasi, sebanyak 1.289 titik berada di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Beberapa konsesi yang tercatat memiliki jumlah hotspot tinggi antara lain:

  • PT Wirakarya Sakti: 272 hotspot
  • PT Alam Lestari Nusantara (d.h. PT Bukit Kausar): 178 hotspot
  • PT Restorasi Ekosistem Indonesia: 171 hotspot
  • PT Alam Bukit Tiga Puluh: 166 hotspot
  • PT Sam Hutani: 160 hotspot
  • PT Limbah Kayu Utama: 109 hotspot
  • PT Mugitriman International: 97 hotspot
  • PT Lestari Asri Jaya: 50 hotspot
  • PT Hijau Artha Nusa: 32 hotspot
  • PT Gading Karya Makmur: 12 hotspot
  • PT Buana Sriwijaya Sejahtera: 10 hotspot

Sementara sembilan korporasi PBPH lainnya tercatat menyumbang antara satu hingga tujuh hotspot.

300 Hotspot Berada di Konsesi Pertambangan

Sektor pertambangan dan mineral juga masuk dalam catatan Perkumpulan Hijau dengan total 300 hotspot.

Di antaranya:

  • PT Duta Energy Indonesia: 60 hotspot
  • PT Intitirta Primasakti: 55 hotspot
  • PT Sarwa Sembada Karya Bumi: 48 hotspot
  • PT Karya Bumi Baratama: 26 hotspot
  • PT Berlian Mahkota Coal: 10 hotspot
  • PT Tebo Agung Internasional: 10 hotspot
  • PT Globalindo Alam Lestari: 10 hotspot

Sementara sejumlah perusahaan tambang lainnya menyumbang titik panas sisanya.

HGU Sawit Catat 182 Hotspot

Kawasan perkebunan kelapa sawit dengan status Hak Guna Usaha (HGU) tercatat menyumbang 182 hotspot.

Jumlah terbesar berada di kawasan PT Eramitra Agrolestari dengan 144 hotspot, disusul Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan KDA) sebanyak 21 hotspot.

Sejumlah perusahaan lainnya tercatat memiliki antara satu hingga empat hotspot.

Perkumpulan Hijau: Bukan Sekadar Persoalan Api

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menilai tingginya jumlah hotspot di kawasan konsesi harus menjadi alarm serius bagi pemerintah.

Menurutnya, persoalan karhutla tidak boleh hanya ditangani ketika api telah membesar. Pemerintah harus membongkar persoalan tata kelola bentang alam dan hidrologi gambut yang dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.

“Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya.”

Feri juga menyoroti persoalan tata air di kawasan gambut. Ia menilai pembangunan kanal untuk kepentingan pengelolaan kawasan dapat mengubah keseimbangan hidrologi apabila tidak dikelola berdasarkan fungsi ekologis gambut.

“Akar masalah utamanya ada pada monopoli air dan pembongkaran tata air alami gambut.”

Ia menilai pengelolaan air yang hanya berorientasi pada kepentingan kawasan konsesi berpotensi membuat wilayah di sekitarnya semakin rentan mengalami kekeringan ketika musim kemarau.

Gambut yang Kering Lebih Mudah Terbakar

Secara ekologis, gambut memiliki kemampuan menyimpan air dalam jumlah besar. Fungsi tersebut membuat ekosistem gambut berperan penting dalam menjaga keseimbangan air antara musim penghujan dan musim kemarau.

Namun, ketika tata air gambut berubah akibat kanal atau drainase, muka air tanah dapat turun dan lapisan gambut menjadi lebih kering.

Dalam kondisi tersebut, material organik yang tersimpan di dalam gambut menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar. Api bahkan dapat merambat di bawah permukaan sehingga proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit.

Karhutla gambut juga memiliki konsekuensi lebih luas karena menghasilkan asap dalam jumlah besar dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, serta kualitas lingkungan.

Desak Presiden Bentuk Tim Khusus

Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim khusus penanganan dan pencegahan karhutla di ekosistem gambut.

Tim tersebut diharapkan tidak hanya bekerja pada saat terjadi kebakaran, tetapi melakukan pemulihan tata kelola gambut berdasarkan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) secara lintas batas administrasi dan perizinan.

Perkumpulan Hijau juga meminta agar pengetahuan dan kearifan masyarakat lokal dalam pengelolaan bentang alam turut menjadi bagian dari kebijakan pemulihan gambut.

Gubernur Diminta Audit Konsesi

Di tingkat daerah, Perkumpulan Hijau mendesak Gubernur Jambi bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekosistem gambut, terutama kawasan konsesi yang berulang kali ditemukan memiliki hotspot.

Audit independen terhadap kerusakan bentang gambut juga dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan maupun tata air.

Perusahaan yang terbukti melanggar aturan, menurut Perkumpulan Hijau, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Dari Pemadaman ke Pencegahan

Perkumpulan Hijau juga mendorong perubahan paradigma penanganan karhutla. Pemerintah dinilai tidak boleh terus menerus mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi.

Langkah pencegahan harus menjadi prioritas melalui pemantauan dini hotspot, pemulihan tata air, pembasahan kembali gambut atau rewetting, serta pengawasan ketat terhadap kawasan rawan kebakaran sebelum puncak musim kemarau.

Bagi Perkumpulan Hijau, persoalan karhutla Jambi pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana memadamkan api, tetapi tentang bagaimana mengembalikan fungsi ekologis bentang alam yang telah berubah.

Jika tata kelola hidrologi gambut tidak segera dibenahi, ancaman karhutla dan kabut asap dikhawatirkan akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung dampaknya setiap musim kemarau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dialog Warga dan PT SAS di Aur Kenali Diwarnai Dugaan Penghalangan Wartawan

21 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Menghirup Racun Asap di Tengah Layanan Kesehatan Negara yang Semakin Sulit Dijangkau

21 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Titik Panas Melonjak 549 Persen, Pantau Gambut Soroti Ancaman Asap bagi Anak dan Perempuan

20 Agustus 2026 - 10:30 WIB

SPRS Keenam Disampaikan ke Presiden, LTB Desak Pemerintah Selamatkan Lingkungan Sumatera

19 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Pelayanan Dokter RS Arafah Jambi Dipersoalkan, Pasien Mengaku Tertekan Secara Psikologis Usai Berobat

19 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Trending di Jambi