Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Tunjangan Siluman DPRD Merangin: PAKJ Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

badge-check


					Tunjangan Siluman DPRD Merangin: PAKJ Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Perbesar

Tunjangan Siluman DPRD Merangin: PAKJ Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

MERANGIN – 3 Mei 2025, Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Tunjangan Rumah Dinas Dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin 2023 Mencuat. Dimana Sebelumnya Kasus Ini Sempat menjadi perhatian Publik Merangin.

Baru Baru ini Pemuda Anti Korupsi Jambi (PAKJ) mengungkap bahwa  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 560/Set-DPRD/2023 Yang mengatur Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Merangin Nomor 37/ Set-DPRD/2023 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Komunikasi Insentif serta Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2023 Yang Seharusnya Di Tuangkan Dalam Perbup Namun dalam hal ini Malah Di Tuangkan Dalam SK Besaran Tunjangan Tersebut. Ada Dugaan Indikasi Permainan kongkalikong Dalam Terbitnya Surat Keputusan Bupati tersebut “Ujar Fauzan”

Fauzan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Polda Jambi pada Jumat 02 Mei 2025.

“Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dalam kasus ini ke Polda Jambi,” kata Fauzan.

Fauzan juga mengungkapkan bahwa dalam surat laporan bernomor 38/Eks/PAKJ/V/2025, mereka melaporkan satu nama yang diduga terlibat, yakni Saudara H. Mukti Yang Sebelumnya Menjabat Sebagai PJ Bupati Merangin 2023 Dan Sebagai Penanggung Jawab dalam Terbitnya SK Tersebut.

“Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Yang telah Merugikan Uang Negara Kami telah melampirkan sejumlah bukti yang mendukung, dan berharap proses hukum berjalan secepatnya,” pungkas Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline