Menu

Mode Gelap
Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

Headline

Tunjangan Siluman DPRD Merangin: PAKJ Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

badge-check


					Tunjangan Siluman DPRD Merangin: PAKJ Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Perbesar

Tunjangan Siluman DPRD Merangin: PAKJ Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

MERANGIN – 3 Mei 2025, Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Tunjangan Rumah Dinas Dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin 2023 Mencuat. Dimana Sebelumnya Kasus Ini Sempat menjadi perhatian Publik Merangin.

Baru Baru ini Pemuda Anti Korupsi Jambi (PAKJ) mengungkap bahwa  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 560/Set-DPRD/2023 Yang mengatur Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Merangin Nomor 37/ Set-DPRD/2023 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Komunikasi Insentif serta Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2023 Yang Seharusnya Di Tuangkan Dalam Perbup Namun dalam hal ini Malah Di Tuangkan Dalam SK Besaran Tunjangan Tersebut. Ada Dugaan Indikasi Permainan kongkalikong Dalam Terbitnya Surat Keputusan Bupati tersebut “Ujar Fauzan”

Fauzan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Polda Jambi pada Jumat 02 Mei 2025.

“Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dalam kasus ini ke Polda Jambi,” kata Fauzan.

Fauzan juga mengungkapkan bahwa dalam surat laporan bernomor 38/Eks/PAKJ/V/2025, mereka melaporkan satu nama yang diduga terlibat, yakni Saudara H. Mukti Yang Sebelumnya Menjabat Sebagai PJ Bupati Merangin 2023 Dan Sebagai Penanggung Jawab dalam Terbitnya SK Tersebut.

“Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Yang telah Merugikan Uang Negara Kami telah melampirkan sejumlah bukti yang mendukung, dan berharap proses hukum berjalan secepatnya,” pungkas Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

13 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak

13 Juli 2026 - 00:37 WIB

Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

12 Juli 2026 - 15:48 WIB

Laporan Warga Bergulir Hingga Kejagung, Ketua DPW PWDPI Kepri: Izin Baru Tambang Bauksit di Pulau Belat dan Penarah Harus Ditunda!

12 Juli 2026 - 15:24 WIB

Trending di Headline