Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Jambi

Tiga Kades Merangin Diduga Terlibat PETI: AMPMJ Seret Tiga Kades ke Polda Jambi & Resmi Masuk Tahap Penyelidikan

badge-check


					Tiga Kades Merangin Diduga Terlibat PETI: AMPMJ Seret Tiga Kades ke Polda Jambi & Resmi Masuk Tahap Penyelidikan Perbesar

Jambi, 3 Oktober 2025 – elangnusantara.com – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi (AMPMJ) mengguncang Kota Jambi. Senin (29/09/2025) lalu, puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, menuntut aparat tidak lagi menutup mata terhadap maraknya praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Dalam pernyataan sikapnya, AMPMJ menuding adanya dugaan keterlibatan tiga kepala desa dalam aktivitas PETI. Mereka adalah Kepala Desa Sekancing (Kecamatan Tiang Pumpung), Kepala Desa Sungai Manau (Kecamatan Sungai Manau), serta Kepala Desa Karang Berahi (Kecamatan Pamenang) yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Provinsi Jambi.

“Kami minta Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa para kades yang diduga ikut bermain dalam PETI. Jangan sampai aparat terkesan tebang pilih!” tegas Zikrillah, Koordinator Umum AMPMJ.

Tak hanya menyoroti oknum kepala desa, mahasiswa juga mendesak Propam Polda Jambi untuk memeriksa Kasat Reskrim Polres Merangin. Mereka menilai ada indikasi pembiaran, bahkan dugaan kongkalikong antara aparat dengan mafia tambang.

Menurut massa aksi, PETI bukan lagi sekadar masalah lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi persoalan korupsi, perusakan generasi, dan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil. “Jika aparat tidak serius menindak, jangan salahkan kami kalau gerakan ini semakin besar,” teriak mahasiswa dalam orasinya.

Sebagai bentuk keseriusan, AMPMJ turut menyerahkan bukti visual berupa foto-foto excavator, truk pengangkut, serta kondisi sungai yang rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal.

Pasca aksi, perwakilan mahasiswa diterima langsung oleh Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Jambi. Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas laporan tersebut dan menegaskan akan menindaklanjutinya. Bahkan, penyidik Ditkrimsus segera menjadwalkan pemanggilan perwakilan mahasiswa untuk dimintai keterangan resmi.

Tak hanya melalui aksi massa, langkah hukum juga ditempuh. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tercatat menerima laporan pengaduan resmi terkait dugaan tindak pidana PETI di Kabupaten Merangin. Laporan tersebut disampaikan oleh Wilda Nummukholladun Bin Junaidi (22), seorang mahasiswa asal Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin.

Dalam dokumen resmi bernomor Lapduan/219/IX/RES.5/2025/Ditreskrimsus, Wilda melaporkan bahwa pada 17 September 2025 telah terjadi dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di Desa Sekancing, Desa Karang Berahi, dan Desa Sungai Manau. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Kami berharap aparat serius menindaklanjuti laporan ini,” ungkap Wilda saat menyerahkan laporan di Mapolda Jambi.

Surat tanda penerimaan laporan itu ditandatangani oleh Bripda M. Iqbal Alfarizi (NRP 02091044), petugas piket Ditreskrimum Polda Jambi. Dengan diterimanya laporan tersebut, kasus ini kini telah resmi masuk ke tahap penyelidikan.

Laporan aksi massa AMPMJ yang disertai bukti visual, ditambah laporan resmi mahasiswa Merangin, menunjukkan bahwa perlawanan terhadap praktik PETI di Jambi kini tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga mulai masuk ke ranah hukum. Masyarakat sipil berharap langkah ini menjadi momentum serius aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tambang emas ilegal yang selama ini seolah kebal hukum di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang

4 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan

4 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain

3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

3 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Pembunuhan Sadis Pengusaha Mobil di Jambi: Pelaku Kabur Bawa Pajero Putih Tanpa Pelat Nomor

3 Oktober 2025 - 05:57 WIB

Trending di Jambi