Menu

Mode Gelap
Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara! Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

Headline

Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Kabupaten Tebo Tahun 2023: Anggaran Raib dalam Kabut Kekuasaan

badge-check


					Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Kabupaten Tebo Tahun 2023: Anggaran Raib dalam Kabut Kekuasaan Perbesar

Oleh: Dandi Bratanata- Mahasiswa Hukum Universitas Jambi – Skandal dugaan korupsi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 bukan sekadar cerita tentang uang rakyat yang raib. Ia adalah cermin buruknya tata kelola kekuasaan lokal, di mana pengaruh politik, nepotisme, dan lemahnya penegakan hukum berselingkuh dalam diam.

Lebih dari Rp1,7 miliar uang publik menghilang tanpa arah, tanpa transparansi, tanpa laporan pertanggungjawaban, tanpa satu pun pihak yang dimintai tanggung jawab secara hukum.

Kasus ini bukan sekadar soal penyimpangan prosedur. Ini adalah penistaan terhadap prinsip demokrasi yang sehat, di mana kekuasaan seharusnya dibatasi oleh hukum, bukan dijalankan dengan tameng keluarga dan kekebalan sosial. Fakta bahwa dana hibah disalurkan ke TP PKK, yang kala itu diketuai oleh Armayanti, istri dari Pj. Bupati Aspan, memperlihatkan adanya pola pemusatan kekuasaan yang tidak sehat, menjadikan institusi negara sebagai alat pemuas kepentingan lingkar dalam birokrasi.

Lebih dari satu tahun sejak penyelidikan dimulai, tak satu pun nama ditetapkan sebagai tersangka. Sementara masyarakat terus dicekoki dengan narasi “masih proses” dan “masih audit”. Pertanyaannya: sampai kapan hukum harus tunduk di hadapan kekuasaan? Apakah penegak hukum takut, atau memang sengaja memperlambat agar kasus ini lenyap ditelan waktu?

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk istri pejabat, bendahara, ajudan, hingga kepala dinas, tak kunjung menghasilkan kepastian hukum. Justru mempertegas dugaan adanya perlindungan sistematis terhadap aktor-aktor utama. Ini menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya lamban, tapi juga permisif terhadap praktik impunitas yang kian menjadi-jadi di daerah.

Dana hibah adalah uang rakyat, bukan harta warisan pejabat. Maka saat anggaran tersebut digunakan tanpa kontrol publik, tanpa laporan terbuka, dan tanpa batasan kewenangan yang jelas, maka di situlah demokrasi lokal sedang sekarat. Penyelenggara negara bukan hanya gagal mengelola, tapi juga gagal menjaga martabat hukum itu sendiri.

Jika ini dibiarkan, maka kita sedang membiarkan kekuasaan menjelma menjadi jaringan kekeluargaan yang antikritik dan antitransparansi. Hari ini PKK, besok bisa saja Dinas Kesehatan, Pendidikan, atau instansi lain. Pola penyimpangan akan terus direplikasi, sebab rasa takut untuk melawan semakin dimatikan dengan kekuasaan yang kebal hukum.

Sudah saatnya masyarakat berhenti diam. Sudah waktunya mahasiswa, jurnalis, dan elemen sipil lainnya bersuara lebih keras. Kita tidak sedang membicarakan satu keluarga pejabat, kita sedang bicara soal runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Bila kasus ini tak segera dituntaskan, maka kita tak ubahnya sedang menyuburkan mental maling yang bersembunyi di balik jabatan.

Diam adalah dosa, dan membiarkan hukum dibungkam oleh kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap republik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara!

14 Juli 2026 - 13:22 WIB

Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

13 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak

13 Juli 2026 - 00:37 WIB

Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

12 Juli 2026 - 15:48 WIB

Trending di Headline