Jambi, 20 Februari 2026 – elangnusantara.com
Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, perkara dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan milik Yungyung Chandra (YC) yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban RT 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung dan dilaksanakan secara resmi pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, penasihat hukum, saksi-saksi, serta aparat kepolisian yang bertindak sebagai mediator.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya perkara yang sebelumnya dilaporkan YC melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ondo Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional, maksimal, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan kerja maksimal dalam menangani perkara ini. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan Restorative Justice ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara para pihak,” tegas Ondo Hasibuan.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi unsur-unsur penting, termasuk adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, kesediaan korban untuk memaafkan, serta adanya kesepakatan damai yang disepakati secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun.
Dalam forum Restorative Justice tersebut, pihak terlapor berinisial YL hadir secara langsung dan secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan pengrusakan yang terjadi.
Pengakuan tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk para saksi dan penasihat hukum.
Adapun poin-poin utama dalam perjanjian perdamaian tersebut meliputi:
• Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor.
• Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau perbuatan melawan hukum lainnya di kemudian hari.
• Terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.
• Pelapor menerima permohonan maaf tersebut dengan itikad baik dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
• Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun persidangan.
Sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, YC secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolsek Jelutung.
YC selaku pelapor menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima perdamaian bukanlah keputusan yang diambil secara emosional, melainkan berdasarkan pertimbangan rasional, hukum, dan kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa pihak terlapor telah menunjukkan sikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menunjukkan tanggung jawab secara nyata.
“Saya menerima perdamaian ini karena pihak terlapor telah secara terbuka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf dengan itikad baik, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Lebih dari itu, mereka juga telah memenuhi kewajibannya dengan mengganti kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut,” ujar YC kepada elangnusantara.com.
Menurut YC, pendekatan Restorative Justice memberikan ruang bagi terciptanya keadilan yang lebih substansial, bukan semata-mata penghukuman, tetapi juga pemulihan.
“Bagi saya, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal tanggung jawab, pengakuan kesalahan, dan pemulihan atas kerugian yang terjadi. Perdamaian ini menjadi bentuk penyelesaian yang bermartabat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Penasihat hukum YC, Mike Siregar, SH & Rekan, menilai bahwa penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum modern yang mengedepankan keadilan substantif.
Menurutnya, Restorative Justice bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum, melainkan bagian dari sistem hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam kerangka hukum nasional.
“Restorative Justice adalah instrumen hukum yang sah dan legitimate, yang bertujuan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan. Dalam perkara ini, seluruh unsur Restorative Justice telah terpenuhi, yaitu adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, adanya pemulihan kerugian korban, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan,” jelas Mike Siregar, SH.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian ini juga mencerminkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi mediasi secara profesional.
“Kami mengapresiasi Polsek Jelutung, khususnya Unit Reskrim, yang telah menjalankan proses ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penyelesaian ini memberikan kepastian hukum, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani pada 20 Februari 2026, seluruh pihak menyatakan bahwa perdamaian dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak manapun.
Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh para saksi serta diketahui oleh pihak kepolisian, sehingga memiliki kekuatan administratif dan menjadi dasar bagi penghentian proses hukum lebih lanjut.
Dengan dicabutnya laporan polisi oleh YC, maka perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice.
Penyelesaian perkara ini menjadi contoh konkret penerapan pendekatan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi solusi penyelesaian perkara yang adil, manusiawi, dan bermartabat.











