Menu

Mode Gelap
Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

Headline

PUSAT PEMBELANJAAN ( MALL ) DI KOTA JAMBI BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP LINGKUNGAN HIDUP

badge-check


					PUSAT PEMBELANJAAN ( MALL ) DI KOTA JAMBI BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP LINGKUNGAN HIDUP Perbesar

Oleh : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum )

Pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Kota Jambi menjadi salah satu contoh nyata tata ruang yang bertentangan dengan prinsip lingkungan. Masalah ini menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, ekosistem, dan masyarakat. Berikut adalah uraian tentang permasalahan tersebut:

1. Dampak Terhadap Hidrologi Sungai

Pendirian mall di atas DAS mengganggu aliran alami Sungai Batanghari. DAS adalah area penting untuk pengendalian air permukaan dan fungsi ekosistem. Bangunan besar seperti mall mengurangi kapasitas tanah untuk menyerap air, mempercepat limpasan air, dan meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitarnya, terutama saat curah hujan tinggi.

2. Kerusakan Ekosistem Sungai

Pembangunan mall sering melibatkan pengurukan, reklamasi, atau penyempitan sungai. Hal ini mengakibatkan degradasi ekosistem sungai, termasuk habitat ikan dan organisme lain yang bergantung pada sungai. Dampak ini dapat merusak keseimbangan ekologis di kawasan tersebut.

3. Peningkatan Risiko Banjir

Mall yang berdiri di atas DAS Batanghari memperbesar potensi banjir karena aliran air terhambat. Penurunan daya dukung DAS juga memperburuk kemampuan sungai untuk mengalirkan air, sehingga area sekitarnya menjadi rawan banjir saat hujan deras.

4. Polusi dari Aktivitas Mall

Mall menghasilkan berbagai jenis limbah, termasuk limbah cair dari restoran dan toko-toko yang dapat mencemari air sungai jika tidak dikelola dengan baik. Sampah plastik dan limbah domestik juga sering ditemukan mengalir ke sungai, memperburuk kualitas air Batanghari yang sudah tercemar.

5. Pelanggaran Peraturan Lingkungan

Dalam banyak kasus, pembangunan di atas DAS melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan pemeliharaan kawasan sungai sebagai zona perlindungan. Selain itu, peraturan tata ruang yang seharusnya menjaga DAS sebagai kawasan lindung sering kali diabaikan demi kepentingan komersial.

Solusi untuk Masalah Ini:

1.Evaluasi dan Audit Tata Ruang:
Pemerintah Kota Jambi perlu mengevaluasi tata ruang dan menegakkan aturan terkait perlindungan DAS, termasuk meninjau kembali izin pembangunan yang melanggar prinsip lingkungan.

2.Pemulihan Ekologis DAS:
Jika memungkinkan, bagian DAS yang sudah terganggu perlu direstorasi. Pemerintah dapat merelokasi mall atau mengadaptasi desainnya untuk meminimalkan dampak lingkungan.

3.Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum:

Diperlukan pengawasan ketat terhadap pembangunan yang berpotensi merusak DAS. Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan bahwa proyek-proyek semacam ini mematuhi regulasi lingkungan.

4.Keterlibatan Masyarakat:
Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan di area sensitif seperti DAS. Ini untuk memastikan bahwa aspirasi warga dan kebutuhan lingkungan menjadi prioritas.

5.Pengelolaan Limbah yang Ketat:

Mall yang sudah berdiri harus diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran Sungai Batanghari lebih lanjut.

Dengan langkah-langkah ini, Kota Jambi dapat mengurangi dampak negatif pembangunan mall di atas DAS dan menciptakan tata ruang yang lebih berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

Trending di Jambi