Menu

Mode Gelap
Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

Headline

Press Release Pernyataan Sikap Mahasiswa Malahayati Lampung

badge-check


					Press Release Pernyataan Sikap Mahasiswa Malahayati Lampung Perbesar

Press Release Pernyataan Sikap Mahasiswa Malahayati Lampung

Bandar Lampung- Pernyataan sikap Mahasiswa Universitas Malahayati Lampung dan sejumlah elemen Masyarakat atas konflik di Unmal serta Yayasan Altek yang telah membuat resah mahasiswa serta masyarakat  digelar pada Rabu  ( 29/4/2025).

Pernyataan sikap ini bersamaan dikeluarkan surat dari Kemendikti,  Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal

9 april 2025.

Ada enam poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh perwakilan 7000 mahasiswa serta sejumlah elemen masyarakat diantaranya yakni,,  Menganulir dan membatalkan surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17

Maret 2025 yang dikirim oleh MB yang mengaku sabagai Ketua Yayasan.

Kedua bahwa dengan dianulirnya Surat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret

2025, maka Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret

2025 yang digunakan untuk melantik AF sebagai rektor Unmal adalah tidak

sah dan tidak mempunyai hukum dan AF tidak merupakan Rektor Universitas

Malahayati.

Sedangkan pernyataan sikap ketiga, Bahwa dengan demikian surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang

Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September

2024 dan dipertegas Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang

Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1

November 2024 untuk mengangkat Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai

Rektor Universitas Malahayati adalah Sah dan Dr. Muhammad Kadafi, S.H.,

M.H. sebagai Rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma

Perguruan Tinggi

Ke-Empat Kemendikti meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan tridarma perguruan

tinggi pada Universitas malahayati tetap terjaga dan berjalan sebagaimana

mestinya dan Kemendikti meminta para pihak tetap melakukan penyelesaian

secara kekeluargaan sejalan dengan yang klien kami inginkan dan klien kami

siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum Dr.

Muhamad Kadafi, S.H, M.H. tetap sah sebagai rektor sampai adanya

penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan.

Pernyataan sikap ke Lima dengan demikian Dr. Muhammad Kadafi selaku Rektor Universitas

Malahayati berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan terhadap

Universitas Malahayati dan lingkungan Universitas Malahayati yang juga

merupakan tanah milik keluarga.

Untuk pernyataan sikap ke-Enam, Atas nama keluarga besar ibu Rosnati Syech mengucap terima kasih kepada

Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Bandarlampung yang telah berupaya

menjaga keamanan di Universitas Malahayati dan masyarakat Lampung

khususnya yang mendukung penyelesaian secara keluargaan

Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk dapat dipahami. Atas

perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami

Tim Kuasa Hukum

Sopian Sitepu.

Demikianlah pernyataan sikap yang telah disampaikan oleh mahasiswa Malahayati serta sejumlah elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

5 Maret 2026 - 09:12 WIB

Trending di Headline