Menu

Mode Gelap
Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara! Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

Headline

Polsek Dendang Gelar Problem Solving Terkait Dugaan Pengrusakan Tanaman di Lahan Anggota Koperasi Cipta Karya Bangsa Tanjabtim

badge-check


					Polsek Dendang Gelar Problem Solving Terkait Dugaan Pengrusakan Tanaman di Lahan Anggota Koperasi Cipta Karya Bangsa Tanjabtim Perbesar

Sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah, Polsek Dendang menggelar kegiatan problem solving terkait sengketa antara warga mengenai dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan di sebuah lahan milik anggota Koperasi Cipta Karya Bangsa Jum’at, 14  Juni 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto didampingi Pengurus Koperasi dan dihadiri oleh Kuasa hukum dari anggota koperasi (pemilik lahan), masyarakat dan  perwakilan dari kedua pihak.

Dengan suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan, proses dialog berlangsung lancar hingga tercapai kesepahaman bersama.

Kapolsek Dendang Iptu  Sunarto menyampaikan apresiasinya atas sikap kooperatif kedua pihak yang bersedia menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Problem solving ini merupakan pendekatan yang kami kedepankan untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat secara musyawarah. Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hubungan baik,” ujar Kapolsek.

Dalam kesepakatan bersama hari ini, kedua belah pihak meminta waktu sampai dengan hari Senen 16/06/2025 untuk masing-masing pihak dapat  berunding terlebih dahulu  kepada masing-masing Pihak.

“Jika hari Senen yang akan datang tidak ada juga kesepakatan maka kami akan tetap melanjutkan laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana pengrusakan Tanaman di lahan milik klien kami ke Polres Tanjab Timur atau Polda Jambi” ujar Ar. Mong Kuasa hukum dari anggota koperasi CKB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara!

14 Juli 2026 - 13:22 WIB

Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

13 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak

13 Juli 2026 - 00:37 WIB

Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

12 Juli 2026 - 15:48 WIB

Trending di Headline