Menu

Mode Gelap
Aksi Damai Masyarakat Empat Desa di Muaro Jambi dan Hasil Pertemuan Bersama Pemerintah Daerah Geger! Diduga Gudang Ilegal Tempat Penyulingan Oli Bekas Menjadi Oli Pelumas Terbakar Di Jambi Dua Bos Sawit PT PAL di Jambi Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 105 Miliar RSUD Raden Mattaher dan Dinas Pendidikan Jambi: Alarm Kegagalan Pemprov Jambi dalam Pelayanan Publik Jalur Evakuasi Penting, Namun HIMSAK Anggap Realisasi TPA Regional Sangat Mendesak Eks Pegawai Konservasi di Jambi Ditangkap Jual Cula Badak dan Sisik Trenggiling

Headline

Mediasi Gagal, Gugatan Wanprestasi PT. AJM terhadap RSUD Raden Mattaher Dilanjutkan ke Meja Hijau

badge-check


					Mediasi Gagal, Gugatan Wanprestasi PT. AJM terhadap RSUD Raden Mattaher Dilanjutkan ke Meja Hijau Perbesar

Mediasi Gagal, Gugatan Wanprestasi PT. AJM terhadap RSUD Raden Mattaher Dilanjutkan ke Meja Hijau

ElangNusantara.com – Upaya mediasi antara PT Anggrek Jambi Makmur (PT. AJM) dan RSUD Raden Mattaher resmi menemui jalan buntu. Sebagai konsekuensinya, PT. AJM melanjutkan gugatan wanprestasi terhadap RSUD ke Pengadilan Negeri Jambi atas dugaan pelanggaran berat terhadap perjanjian kerja sama yang masih berlaku secara sah hingga tahun 2029.

PT. AJM, yang selama ini menjadi mitra resmi RSUD Raden Mattaher dalam pengangkutan limbah B3, menganggap tindakan rumah sakit milik pemerintah tersebut sebagai bentuk pengingkaran kontraktual yang serius. Gugatan ini didasarkan pada pemutusan sepihak kerja sama serta pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PT. AJM—tindakan yang secara terang benderang bertentangan dengan klausul eksklusivitas dalam perjanjian kerja sama.

Surat resmi pemutusan kontrak diterbitkan RSUD Raden Mattaher pada 27 Maret 2025. Langkah ini dipandang oleh kuasa hukum PT. AJM, Mike, sebagai pelanggaran prinsip fundamental hukum perdata, khususnya asas pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata).

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata dari pengingkaran terhadap norma dasar dalam kontrak bisnis dan hukum perdata,” tegas Mike.

Di sisi lain, kuasa hukum RSUD Raden Mattaher, Ilham Kurniawan, menyampaikan pembelaan bahwa rumah sakit memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan lebih dari satu penyedia jasa, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas dan tidak membantah secara substansial pokok permasalahan, yakni pelanggaran terhadap perjanjian eksklusif yang telah disepakati secara sah.

“Dalih tersebut justru mengaburkan substansi perkara dan menunjukkan kekeliruan dalam memahami asas itikad baik dalam perjanjian. Bagaimana mungkin sebuah institusi publik yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, justru secara terang-terangan mengabaikan kontrak yang dibuatnya sendiri?” ujar Mike.

Klaim PT. AJM kian menguat setelah terungkap bahwa RSUD Raden Mattaher belum melunasi kewajiban pembayaran jasa pengangkutan limbah B3 selama hampir enam bulan terakhir, meski seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap sejak 2024.

“Hak kami belum dibayarkan hampir setengah tahun. Ini bukan hanya soal wanprestasi, tapi sudah mengarah pada indikasi kelalaian institusional dan absennya itikad baik,” kata Budi, perwakilan PT. AJM.

Lebih lanjut, PT. AJM menilai bahwa pengalihan pekerjaan ke pihak lain di tengah belum terselesaikannya kewajiban pembayaran, merupakan bentuk pelanggaran ganda yang tidak hanya mencederai asas keadilan, tapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pelayanan kesehatan pemerintah.

“Tindakan RSUD ini tak hanya mencoreng etika bisnis, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Pembelaan hukum yang tidak menyebutkan norma secara spesifik hanyalah retorika kosong yang melecehkan nalar publik,” tambah Mike.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, PT. AJM menegaskan akan melanjutkan proses hukum demi menegakkan keadilan, menjamin kepastian hukum, dan menuntut penghormatan atas perjanjian yang telah disepakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai Masyarakat Empat Desa di Muaro Jambi dan Hasil Pertemuan Bersama Pemerintah Daerah

18 April 2025 - 10:58 WIB

Geger! Diduga Gudang Ilegal Tempat Penyulingan Oli Bekas Menjadi Oli Pelumas Terbakar Di Jambi

18 April 2025 - 10:12 WIB

Dua Bos Sawit PT PAL di Jambi Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 105 Miliar

16 April 2025 - 21:37 WIB

RSUD Raden Mattaher dan Dinas Pendidikan Jambi: Alarm Kegagalan Pemprov Jambi dalam Pelayanan Publik

16 April 2025 - 05:31 WIB

Jalur Evakuasi Penting, Namun HIMSAK Anggap Realisasi TPA Regional Sangat Mendesak

15 April 2025 - 14:37 WIB

Trending di Headline