Menu

Mode Gelap
Mabes Polri Bongkar TPPU Emas Ilegal 24,8 T: AMS Jambi Telah Kantongi Identitas Pengepul dan Dugaan Belasan Toko Emas di Sarolangun Terlibat! Donatur Misterius Sumbangkan 21 Kg Emas untuk Perbaikan Pipa Air Kota Osaka Jepang Kontrak BBM Miliaran Dipertanyakan, Singgung Dugaan Konflik Kepentingan Wali Kota Maulana GSPI Seret Dugaan Korupsi Aset Gedung Bank 9 ke Kejati Jambi, Kadis PUPR Dilaporkan Perkara Perusakan Bangunan di Jelutung Berujung Damai, Komitmen Tidak Mengulangi Jadi Penekanan RJ di Polsek Jelutung: Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC Berakhir Damai, Terlapor Akui Kesalahan Tandatangani Perjanjian dan Ganti Kerugian

Jambi

Mabes Polri Bongkar TPPU Emas Ilegal 24,8 T: AMS Jambi Telah Kantongi Identitas Pengepul dan Dugaan Belasan Toko Emas di Sarolangun Terlibat!

badge-check


					Mabes Polri Bongkar TPPU Emas Ilegal 24,8 T: AMS Jambi Telah Kantongi Identitas Pengepul dan Dugaan Belasan Toko Emas di Sarolangun Terlibat! Perbesar

Jambi, 24 Februari 2026 – elangnusantara.com – — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi mengusut jaringan besar penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga terhubung dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengusutan ini menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap perputaran dana dari transaksi emas ilegal mencapai Rp992 triliun sepanjang periode 2023–2025.

Pada Kamis, 19 Februari 2026, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Nganjuk. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan, pengolahan, dan pemurnian emas hasil tambang ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Pengungkapan perkara ini didasarkan atas laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, yang dilakukan oleh toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan bahan baku dari penambangan ilegal (PETI),” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangan resminya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dengan berbagai ukuran, dokumen transaksi, bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang dari hasil tambang ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, nilai transaksi emas ilegal yang berasal dari tambang tanpa izin mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun. Modus operandi yang digunakan melibatkan jaringan penambang ilegal, penampung, pengolah, hingga toko emas dan perusahaan pemurnian yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi emas ilegal tersebut.

Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019–2025. Fakta persidangan mengungkap adanya aliran emas ilegal dari lokasi tambang menuju penampung, toko emas, hingga perusahaan pemurnian dan eksportir.

PPATK juga mengungkap bahwa distribusi emas ilegal tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi, Sumatera, Jawa, dan wilayah lainnya, serta diduga mengalir hingga ke pasar luar negeri.

Menanggapi pengungkapan jaringan emas ilegal berskala nasional ini, Mandataris Aliansi Mahasiswa Sarolangun Jambi, M. Subra, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi langsung ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal dan penampungan emas.

“Kami akan meninjau beberapa titik lokasi penambangan emas yang diduga menjadi sumber dari jaringan ilegal tersebut, serta toko-toko emas yang diduga menjadi tempat penampungan dan sarang pencucian uang dari hasil tambang ilegal,” tegas M. Subra kepada elangnusantara.com

Ia menegaskan bahwa pengungkapan oleh Bareskrim Polri harus menjadi momentum untuk membersihkan seluruh jaringan distribusi emas ilegal, termasuk pihak-pihak yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

“Jika jaringan penampung dan distribusi tidak dibongkar secara menyeluruh, maka praktik PETI akan terus berlangsung dan merusak lingkungan serta merugikan negara,” ujarnya.

Senada dengan itu, aktivis senior Jambi, Ikbal Dinata, menilai pengungkapan jaringan emas ilegal dengan nilai transaksi ratusan triliun rupiah ini merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Ini adalah terobosan baru dalam membongkar jaringan emas ilegal di Indonesia. Namun di sisi lain, ini juga menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah yang masih lamban dalam mengelola sistem pertambangan rakyat sesuai aturan,” kata Ikbal Dinata.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk menata pertambangan rakyat secara legal, terkontrol, dan ramah lingkungan.

“Jika pemerintah mampu mengelola pertambangan rakyat secara sah dan sesuai regulasi, maka kerugian negara dapat ditekan dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat diminimalkan,” ujarnya.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan penetapan tersangka baru. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang terkait dengan jaringan emas ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik penambangan ilegal bukan hanya persoalan lokal, melainkan jaringan kejahatan ekonomi terorganisir yang melibatkan berbagai pihak dari hulu hingga hilir.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Jambi, untuk memastikan bahwa praktik perdagangan emas ilegal dan pencucian uang dapat diberantas secara menyeluruh.

elangnusantara.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum, transparansi, dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontrak BBM Miliaran Dipertanyakan, Singgung Dugaan Konflik Kepentingan Wali Kota Maulana

20 Februari 2026 - 16:08 WIB

GSPI Seret Dugaan Korupsi Aset Gedung Bank 9 ke Kejati Jambi, Kadis PUPR Dilaporkan

20 Februari 2026 - 15:51 WIB

Perkara Perusakan Bangunan di Jelutung Berujung Damai, Komitmen Tidak Mengulangi Jadi Penekanan

20 Februari 2026 - 11:50 WIB

RJ di Polsek Jelutung: Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC Berakhir Damai, Terlapor Akui Kesalahan Tandatangani Perjanjian dan Ganti Kerugian

20 Februari 2026 - 11:46 WIB

Empat Hari Bergulir, PTPN IV Regional 4 Masih Kumpulkan Dokumen Terkait Pembelian Lahan 1.068 Hektare Tahun 2008

12 Februari 2026 - 04:15 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/