Jambi, 20 Februari 2026 – elangnusantara.com – Founder Arah Negeri, Dandi Bratanata, melontarkan kritik terbuka kepada Wali Kota Jambi, Maulana, terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional pengangkutan sampah yang melibatkan PT Lutfi Azimigas Barokah.
Dandi menyoroti proses penunjukan perusahaan tersebut sebagai penyedia BBM yang disebut bernilai miliaran rupiah. Ia mempertanyakan transparansi mekanisme pengadaan dan mendesak pemerintah membuka dokumen kontrak kepada publik.
“Ini bukan soal siapa perusahaannya. Yang menjadi pertanyaan adalah prosesnya. Apakah sudah sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas? Jika anggarannya besar dan bersumber dari APBD, publik berhak tahu,” ujar Dandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).
Menurut Dandi, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip efisien, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel.
Jika metode yang digunakan adalah penunjukan langsung atau mekanisme tertentu, lanjutnya, maka harus ada dasar hukum dan alasan objektif yang dapat diuji publik.
“Semua keputusan penggunaan uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang abu-abu ini memunculkan kecurigaan,” katanya.
Selain soal mekanisme pengadaan, Dandi juga menyinggung dugaan keterkaitan antara kepala daerah dengan perusahaan penyedia BBM tersebut. PT Lutfi Azimigas Barokah diketahui mengelola SPBU di kawasan Bagan Pete, Kota Jambi.
Di tengah polemik, beredar spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan adanya hubungan tertentu antara pihak perusahaan dan kepala daerah.
“Jika ada hubungan kepemilikan, afiliasi, atau keuntungan langsung maupun tidak langsung, itu berpotensi menjadi konflik kepentingan. Pejabat publik tidak boleh berada dalam posisi yang bisa menguntungkan dirinya sendiri,” tegas Dandi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang melarang pejabat mengambil keputusan yang mengandung konflik kepentingan.
Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menekankan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Dandi meminta Wali Kota Jambi memberikan klarifikasi resmi serta bertanggung jawab atas apa yang terjadi.
“Kalau memang tidak ada hubungan apa pun, sampaikan secara terbuka. Transparansi adalah cara paling elegan untuk menghentikan polemik,” ujarnya.
Ia juga mendorong DPRD dan Inspektorat Kota Jambi melakukan pengawasan administratif terhadap proses pengadaan tersebut. Bahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai prosedur.











