Menu

Mode Gelap
Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

Headline

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

badge-check


					Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Perbesar

Sarolangun, 8 Maret 2026 – elangnusantara.com – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sarolangun dan sejumlah daerah lain di Provinsi Jambi kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis menilai pemerintah daerah belum menunjukkan arah kebijakan yang jelas dalam menata sektor pertambangan rakyat yang selama ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menilai hingga saat ini pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten belum bergerak secara maksimal untuk merumuskan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih terarah dan sesuai dengan regulasi nasional.

Menurut Irwanda, berbagai tragedi yang terjadi di lokasi tambang emas seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis.

“Sudah banyak kejadian yang menelan korban jiwa di lokasi tambang ilegal. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Pemerintah daerah harus hadir dengan kebijakan yang jelas untuk menata pertambangan rakyat agar tidak terus berjalan tanpa arah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kepemimpinan Gubernur Jambi, Al Haris, yang dinilai belum cukup fokus dalam mendorong penataan sektor pertambangan emas tanpa izin di wilayahnya. Menurutnya, hingga kini aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di berbagai daerah tanpa langkah terstruktur yang mampu mengendalikan situasi secara menyeluruh.

Hal serupa juga diarahkan kepada pemerintah Kabupaten Sarolangun Bapak Hurmin. Hingga saat ini, menurut Irwanda, arah kebijakan dari pemerintah daerah terkait penanganan aktivitas tambang emas ilegal dinilai belum terlihat jelas, meskipun beberapa tragedi kematian penambang telah terjadi di sejumlah lokasi tambang.

“Yang sangat kita sesalkan adalah belum terlihatnya arah kebijakan yang tegas dari pemerintah kabupaten Sarolangun. Padahal beberapa tragedi kematian di lokasi tambang sudah terjadi. Ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan besar dalam tata kelola pertambangan,” katanya.

Irwanda menegaskan bahwa tanpa pengendalian yang serius dari pemerintah daerah, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi terus berkembang tanpa standar keselamatan maupun pengetahuan teknis yang memadai.

Menurutnya, para penambang yang bekerja di lapangan sering kali tidak dibekali dengan pemahaman tentang tata kelola pertambangan yang benar, baik dari aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, maupun teknik penambangan yang sesuai dengan kaidah ilmiah.

“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum dan keselamatan kerja, tetapi juga akan mempercepat kerusakan lingkungan di Sarolangun. Lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi, kerusakan sungai, hingga degradasi lahan akan menjadi bom waktu bagi masyarakat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sarolangun, M. Subra, yang selama ini aktif menyoroti persoalan tambang emas tanpa izin di daerah tersebut. Ia menilai sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mengubah pola pengelolaan pertambangan emas di Sarolangun.

Menurut Subra, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah dengan mendorong penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas masyarakat dapat berjalan secara legal dan terkontrol.

“Negara sebenarnya sudah menyediakan mekanisme yang jelas melalui WPR dan IPR. Artinya masyarakat bisa tetap menambang, tetapi harus melalui sistem yang legal, aman, dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas pertambangan selama kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan sesuai aturan.

“Negara tidak melarang masyarakat menambang, tetapi harus melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat agar kegiatan tersebut tertib dan tidak merusak lingkungan,” ujar Bahlil dalam beberapa kesempatan.

Secara regulasi, pengelolaan pertambangan rakyat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan melalui skema WPR dan IPR yang ditetapkan oleh pemerintah.

Irwanda menilai jika tata kelola tersebut diterapkan dengan baik, maka aktivitas pertambangan rakyat sebenarnya dapat menjadi sumber ekonomi yang sah bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Namun hingga saat ini, menurutnya, resolusi atau arah kebijakan yang jelas terkait tata kelola pertambangan emas di Sarolangun masih belum terlihat.

“Kami dari masyarakat Sarolangun berharap pemerintah daerah, khususnya bupati kabupaten Sarolangun bersama instansi terkait, segera memulai langkah konkret untuk membangun sistem tata kelola pertambangan emas yang baik, transparan, dan sesuai dengan regulasi,” kata Irwanda.

Ia menegaskan bahwa penataan tersebut penting agar aktivitas pertambangan tidak lagi berjalan secara liar, melainkan dapat dikelola secara bertanggung jawab, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta meminimalkan kerusakan lingkungan yang selama ini menjadi kekhawatiran bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

5 Maret 2026 - 09:12 WIB

Donatur Misterius Sumbangkan 21 Kg Emas untuk Perbaikan Pipa Air Kota Osaka Jepang

22 Februari 2026 - 12:04 WIB

Tragedi Anak Kelas 4 SD Gantung Diri di NTT: Alarm Krisis Kesehatan Mental Anak dan Tekanan Ekonomi Keluarga

4 Februari 2026 - 09:22 WIB

Trending di Headline

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/