Menu

Mode Gelap
Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

Headline

Hak Jawab Dari Universitas Lampung Terkait Proyek “Abal-abal

badge-check


					Hak Jawab Dari Universitas Lampung Terkait Proyek “Abal-abal Perbesar

Hak Jawab Dari Universitas Lampung Terkait Proyek “Abal-abal

Lampung-Sehubungan dengan berita yang disiarkan media online tersebut di atas pada tanggal 9 Desember 2024, berjudul:

1. “Terjunkan Wartawan Investigasi, Ketum PWDPI: Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-Abal”

2. “Proyek Rp26 Miliar Lebih Diduga Abal-abal, Ada Apa Dengan Universitas Lampung”

3. “Ketum PWDPI Ungkap Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-abal”

4. “Proyek Rp26 Miliar Diduga Bermasalah: Investigasi PWDPI Ungkap Kejanggalan di Unila”,

kami menyampaikan hak jawab Universitas Lampung dan klarifikasi berita sebagai berikut:

Pertama, proses seleksi untuk menentukan pemenang tender dan lelang untuk proyek pembangunan Masjid Al-Wasii di Universitas Lampung sepenuhnya dilakukan oleh Pokja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), bukan oleh pihak Unila. Oleh karena itu, semua tahapan tender, termasuk penentuan pemenang. dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

Kedua, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan pondasi yang dilakukan pada proyek Masjid Al-Wasii pada tahun 2024. Saat ini, proyek tersebut berupa pekerjaan finishing, yang mencakup penyelesaian detail-detail konstruksi bangunan. Dengan demikian, tuduhan terkait perubahan jenis pekerjaan pondasi yang disebutkan dalam pemberitaan adalah tidak berdasar.

Ketiga, Universitas Lampung telah mengikuti seluruh prosedur mekanisme tender dan lelang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. Panitia yang bertugas dalam proses ini adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemdikbudristek, di Jakarta, yang melakukan semua tahapan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Keempat, mengenai tuduhan bahwa perusahaan pemenang tender, PT. Chipta Adi Guna (PT.CAG), adalah perusahaan “abal-abal”, kami ingin menginformasikan bahwa panitia tender dan lelang UKPBJ Kemdikbudristek, sebelum penetapan pemenang dan tender telah melakukan pengecekan langsung ke kantor perusahaan tersebut yang beralamat di Jalan Bangun Sarkoro VII No.1, Padang, Sumatera Barat, dan di Situmbuk Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilantang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kantor tersebut benar adanya dan beroperasi sebagaimana mestinya.

Universitas Lampung selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan, termasuk pelaksanaan proyek fisik. Kami membuka diri terhadap audit dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan dan prosedur.

Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kami meminta media Saudara tersebut di atas dapat mengklarifikasi dan mengoreksi berita yang telah disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat. Demikan, agar menjadi perhatian. (Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

13 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

13 Juli 2026 - 16:45 WIB

Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar

13 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak

13 Juli 2026 - 00:37 WIB

Trending di Headline