Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Hak Jawab Dari Universitas Lampung Terkait Proyek “Abal-abal

badge-check


					Hak Jawab Dari Universitas Lampung Terkait Proyek “Abal-abal Perbesar

Hak Jawab Dari Universitas Lampung Terkait Proyek “Abal-abal

Lampung-Sehubungan dengan berita yang disiarkan media online tersebut di atas pada tanggal 9 Desember 2024, berjudul:

1. “Terjunkan Wartawan Investigasi, Ketum PWDPI: Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-Abal”

2. “Proyek Rp26 Miliar Lebih Diduga Abal-abal, Ada Apa Dengan Universitas Lampung”

3. “Ketum PWDPI Ungkap Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-abal”

4. “Proyek Rp26 Miliar Diduga Bermasalah: Investigasi PWDPI Ungkap Kejanggalan di Unila”,

kami menyampaikan hak jawab Universitas Lampung dan klarifikasi berita sebagai berikut:

Pertama, proses seleksi untuk menentukan pemenang tender dan lelang untuk proyek pembangunan Masjid Al-Wasii di Universitas Lampung sepenuhnya dilakukan oleh Pokja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), bukan oleh pihak Unila. Oleh karena itu, semua tahapan tender, termasuk penentuan pemenang. dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

Kedua, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan pondasi yang dilakukan pada proyek Masjid Al-Wasii pada tahun 2024. Saat ini, proyek tersebut berupa pekerjaan finishing, yang mencakup penyelesaian detail-detail konstruksi bangunan. Dengan demikian, tuduhan terkait perubahan jenis pekerjaan pondasi yang disebutkan dalam pemberitaan adalah tidak berdasar.

Ketiga, Universitas Lampung telah mengikuti seluruh prosedur mekanisme tender dan lelang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. Panitia yang bertugas dalam proses ini adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemdikbudristek, di Jakarta, yang melakukan semua tahapan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Keempat, mengenai tuduhan bahwa perusahaan pemenang tender, PT. Chipta Adi Guna (PT.CAG), adalah perusahaan “abal-abal”, kami ingin menginformasikan bahwa panitia tender dan lelang UKPBJ Kemdikbudristek, sebelum penetapan pemenang dan tender telah melakukan pengecekan langsung ke kantor perusahaan tersebut yang beralamat di Jalan Bangun Sarkoro VII No.1, Padang, Sumatera Barat, dan di Situmbuk Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilantang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kantor tersebut benar adanya dan beroperasi sebagaimana mestinya.

Universitas Lampung selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan, termasuk pelaksanaan proyek fisik. Kami membuka diri terhadap audit dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan dan prosedur.

Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kami meminta media Saudara tersebut di atas dapat mengklarifikasi dan mengoreksi berita yang telah disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat. Demikan, agar menjadi perhatian. (Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Trending di Headline