Jambi 26 November 2025 – Bahwa dalam rangka Pelaksanaan cita-cita Bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Aparatur Sipil Negara seharusnya ber Integritas,Profesional, netral dan bebas dari Intervensi Politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan Publik bagi masyarakat. Dan manajemen aparatur sipil negara harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi serta pengangkatan, penempatan dan promosi harus sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tapi keadaan yang terjadi di Provinsi Jambi “Jauh Panggang dari Api” proses mutasi ataupun manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan tanpa memerhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, lihat lah Fakta Bahwa ASN berinisial RPP yang dulunya adalah ASN yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Merangin di Mutasikan Oleh Gubernur Jambi pada Tahun 2021ke Dinas PUPR Provinsi Jambi tanpa dasar yang jelas dan berdasarkan melihat kemampuan dan latar belakang seorang ASN secara keseluruhan.
Saudara RPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman dan pada Tahun 2015 saudara RPP di Pidana Penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. ASN yang seharusnya di Pecat dengan tidak Hormat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 4
Dan yang memiriskan lagi Mutasi ini dilakukan oleh Gubernur Jambi dan menyatakan bahwa mutasi ini sudah di pertimbangkan berdasarkan UU No.5 Tahun 2014, dan berdasarkan fakta di lapangan bahwa kepala BKPSDM memalsukan Surat pernyataan bahwa saudara RPP ini tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin dan proses Peradilan, ini adalah kebohongan yang masif untuk menyelamatkan saudara RPP ini lantas publik bertanya siapa saudara RPP ini sehingga kepala BKSDM Merangin berani memalsukan surat pernyaataan tersebut dan membohongi BKN Wilyah VII.
Wiranto B Manalu Pemerhati Kebijakan menyatakan, ini adalah bukti telak bahwa Nepotisme tumbuh subur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi. Bagaimana mungkin ASN yang seharusnya di Pecat secara tidak hormat malah di mutasikan ke instansi yang lebih tinggi Kemendagri harus memberikan sanksi administratif kepada Gubernur Jambi, dan segera memecat secara tidak hormat saudara RPP yang sekarang berdinas di Dinas PUPR Provinsi Jambi.











