Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Firmansyah,SH,MH Pendiri LBH Siginjai: Cabut Izin Tambang Batubara Nakal, Selamatkan Kepentingan Publik!

badge-check


					Firmansyah,SH,MH Pendiri LBH Siginjai: Cabut Izin Tambang Batubara Nakal, Selamatkan Kepentingan Publik! Perbesar

Firmansyah,SH,MH Pendiri LBH Siginjai: Cabut Izin Tambang Batubara Nakal, Selamatkan Kepentingan Publik!

Jambi – 23 Mei 2025 – Maraknya aktivitas pengusaha tambang batubara yang mengabaikan aturan di Provinsi Jambi, semakin menimbulkan kerugian serius, baik bagi negara maupun masyarakat. Negara kehilangan potensi pendapatan dari ketidaktertiban pembangunan jalan khusus yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak swasta. Sebaliknya, pemerintah justru harus menanggung beban perbaikan jalan umum yang rusak akibat angkutan batubara yang tidak sesuai koridor hukum.

Persoalan angkutan batubara ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Gubernur.

Ketidaksiapan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan tambang jelas berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Lambannya pembangunan jalan tersebut menunjukkan lemahnya aturan dan pengawasan yang seharusnya lebih tegas ditegakkan.

Sementara itu, jalan-jalan kabupaten/kota yang dilintasi angkutan batubara kerap menjadi medan keluhan masyarakat. Jika Pemerintah Provinsi belum mengambil langkah tegas melalui Peraturan Gubernur (Pergub), maka harapan besar kini tertumpu kepada kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan hukum yang cukup untuk mengatur lalu lintas batubara melalui penerbitan Peraturan Bupati atau Wali Kota (Perbup/Perwako). Regulasi teknis ini sangat penting sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang, khususnya untuk mengatur hal-hal spesifik seperti jalur distribusi, waktu operasional, kapasitas kendaraan, serta sanksi atas pelanggaran.

Kebijakan ini menjadi mendesak karena menyangkut hitung-hitungan nilai ekonomis terhadap kerusakan jalan yang pada akhirnya ditanggung APBD. Tanpa regulasi teknis di daerah, aparat seperti Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.

Sebagai contoh, masyarakat Desa Koto Boyo, Kabupaten Batang Hari, telah menyampaikan keluhan kepada LBH Siginjai atas keresahan mereka terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum desa. Dalam konteks ini, Bupati Batang Hari memiliki dasar hukum dan kewajiban moral untuk segera menerbitkan Perbup yang memperkuat pengendalian aktivitas angkutan batubara. Bahkan, jika terbukti melanggar, Bupati berwenang mencabut Izin Penggunaan Jalan (IPJ) bagi perusahaan tambang yang tidak patuh.

Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, namun juga dapat menyeret penyelenggara jalan ke ranah hukum. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan, dapat dikenai pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Sudah saatnya kepala daerah bertindak. Perbup atau Perwako bukan hanya regulasi teknis, tapi payung hukum yang memberi kepastian bagi semua pihak terutama dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Ketegasan daerah adalah benteng terakhir agar kepentingan publik tidak terus dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pelaku usaha tambang yang abai terhadap aturan.

Bengkulu, 23 Mei 2025

Firmansyah Lawyer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline