Menu

Mode Gelap
Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

Jambi

Eks Pegawai Konservasi di Jambi Ditangkap Jual Cula Badak dan Sisik Trenggiling

badge-check


					Eks Pegawai Konservasi di Jambi Ditangkap Jual Cula Badak dan Sisik Trenggiling Perbesar

Eks Pegawai Konservasi di Jambi Ditangkap Jual Cula Badak dan Sisik Trenggiling

Jambi – Upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Empat pelaku perdagangan ilegal ditangkap di Kota Jambi, salah satunya merupakan mantan karyawan perusahaan konservasi hutan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana transaksi penjualan cula badak dan sisik trenggiling. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Fortuner putih yang mencurigakan, diparkir di area Hotel Yello, Jalan Jenderal Sudirman, pada 26 Maret 2025.

“Melalui penyamaran oleh Unit Tipidter, kami berhasil memancing para pelaku keluar dari hotel dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Senin (14/4/2025).

Dalam penggeledahan mobil, petugas menemukan satu kardus bertuliskan ‘kerupuk udang’ di bagasi belakang yang ternyata berisi 1,3 kilogram sisik trenggiling. Selain itu, satu buah cula badak seberat 600 gram juga ditemukan di dalam dasbor mobil.

“Nilai cula badak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Ini menunjukkan nilai jual tinggi yang membuat pelaku tergiur,” lanjut Kombes Boy.

Empat tersangka yang diamankan adalah:

Ramli Harun (39), warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Ramli diketahui pernah bekerja di PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), perusahaan yang bergerak di bidang konservasi dan restorasi hutan.

Sutrisno (58) dan Satriya (34), keduanya warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Raja Saudi (44), warga Indragiri Hulu, Riau.

Polisi masih mendalami asal usul cula badak dan sisik trenggiling tersebut, termasuk jaringan yang terlibat serta konsumen yang menjadi tujuan penjualan. Diduga, barang-barang ini telah berpindah tangan beberapa kali sebelum sampai ke para tersangka.

“Dari pengakuan sementara, ini kali pertama mereka bertransaksi. Namun kami menduga jaringan ini lebih luas dan akan terus kami telusuri,” tambah Boy.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra, menambahkan bahwa para pelaku tergiur imbalan besar. Mereka dijanjikan bayaran hingga Rp 300 juta jika berhasil menjual barang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

13 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

13 Juli 2026 - 16:45 WIB

Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar

13 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak

13 Juli 2026 - 00:37 WIB

Trending di Headline