Jakarta, 2 Maret 2026 – elangnusantara.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN SE-INDONESIA) menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada sejumlah Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan hasil kajian akademis dan telaah yuridis yang telah dilakukan, DEMA PTKIN SE-INDONESIA menilai bahwa dugaan penyimpangan dana BOK tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tindak pidana korupsi. Dana BOK yang bersumber dari APBN seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk kepentingan di luar peruntukannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas publik, DEMA PTKIN SE-INDONESIA telah secara resmi menyampaikan laporan kajian ini kepada Kejaksaan Agung RI guna memohon supervisi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Sikap dan Tuntutan DEMA PTKIN:
1. Mendesak penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
2. Meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh guna memastikan besaran kerugian negara.
3. Mendorong penelusuran aliran dana (follow the money) apabila ditemukan indikasi penyimpangan terstruktur.
4. Pemeriksaan kemungkinan keterlibatan pihak lain di atas level operasional, baik itu kepada: Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Sekretaris Daerah Muaro Jambi, dan Bupati Muaro Jambi.
5. Memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
DEMA PTKIN SE-INDONESIA menegaskan bahwa kasus ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Setiap rupiah dana publik yang dialokasikan untuk sektor kesehatan harus dipastikan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Muh Putra Ramadhan selaku pengurus pusat DEMA PTKIN SE-INDONESIA Mengatakan bahwa “Dugaan kasus tindak korupsi BOK Muaro Jambi ini tidak boleh hanya diusut sampai kepala puskesmas dan bendahara puskesmas saja. Perkara ini harus di telusuri sampai ke akar-akarnya baik itu dari KADIS Kesehatan yang masih menjabat ataupun ke mantan KADIS Kesehatan yang menjabat pada saat perkara ini timbul, bahkan bila perlu aliran dananya perlu di crosscheck sampai ke SEKDA dan BUPATI Muaro Jambi, jangan sampai terjadi tebang pilih dalam perkara ini.”
Sebagai elemen mahasiswa dan bagian dari kontrol sosial, DEMA PTKIN SE-INDONESIA akan terus mengawal perkembangan proses hukum ini hingga tuntas. Kami berharap langkah tindak lanjut di tingkat pusat dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memastikan bahwa prinsip keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.











