Jambi, 25 Juli 2026 – elangnusantara.com – Sudah hampir empat tahun berlalu sejak peristiwa tragis yang merenggut nyawa Keyla Septa atau akrab disapa Kekey (4), bocah asal Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Namun hingga kini, pelaku maupun penyebab pasti kematian korban masih belum berhasil diungkap aparat penegak hukum.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu bermula ketika Kekey dilaporkan hilang saat bermain di sekitar lingkungan rumahnya pada Juli 2022. Setelah dilakukan pencarian selama dua hari oleh keluarga, warga, dan aparat, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam septic tank Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Sejak awal, kematian korban memunculkan banyak pertanyaan. Hasil autopsi yang beredar kala itu mengindikasikan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap korban. Keluarga pun meyakini kematian Kekey bukan sekadar musibah biasa dan meminta aparat mengusut tuntas perkara tersebut.
Meski berbagai langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, hingga hari ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian hukum yang dinantikan keluarga korban pun masih belum terwujud.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi baru-baru ini kembali menyatakan bahwa kasus kematian Kekey masih menjadi salah satu perkara yang terus diselidiki. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus tersebut meskipun telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Bagi keluarga korban, waktu yang terus berjalan tidak menghapus luka maupun harapan agar kebenaran akhirnya terungkap. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kematian anak mereka.
Kasus Kekey kini menjadi salah satu dari sejumlah perkara pembunuhan yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Jambi. Masyarakat pun berharap penyelidikan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat benar-benar diwujudkan.











