Menu

Mode Gelap
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi Diduga Lakukan Penyelewengan BBM dan Ganti Plat di Pinggir Jalan, Mobil Tangki PT Karo Jambi Jadi Sorotan Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Raih Predikat Cumlaude, Bukti Kampus Inklusif Mampu Cetak Prestasi KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan Forum Ekonomi Bisnis 2026: Jambi Genjot Optimalisasi Sektor Energi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Headline

Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”?

badge-check


					Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”? Perbesar

Jambi, 9 Juni 2026 – elangnusantara.com – Negara hukum tidak boleh hanya efektif memungut kewajiban dari rakyat, tetapi juga harus efektif menagih tanggung jawab dari pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar.

Fakta bahwa Pemerintah Kota Jambi membuat kebijakan terkait iuran sampah yang dibebankan kepada rakyat sangat menyedihkan.

Persoalan sampah, ketenagakerjaan, dan biaya hidup menunjukkan adanya ketimpangan distribusi beban hukum dan ekonomi di tengah masyarakat Kota Jambi.

Hak dan kewajiban tidak terdistribusi secara seimbang. Rakyat membayar pajak, membayar retribusi, membayar iuran layanan, mematuhi berbagai regulasi.
Namun, apakah pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar juga memikul tanggung jawab yang proporsional?

Rakyat belanja produk, menerima kemasannya, membayar retribusi pengelolaan sampah, lalu sering kali disalahkan ketika sampah berserakan. Padahal sebagian besar persoalan sampah modern berasal dari sistem produksi dan distribusi yang menghasilkan limbah dalam skala besar dan masif. Tapi apakah tanggung jawab pengelolaan sampah sudah dibagi secara proporsional antara pemerintah, rakyat, dan pelaku usaha?

Tampaknya ini merupakan suatu akibat dari tegaknya ekonomi diatas manipulasi dan eksploitasi manusia atas manusia lain. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika pertumbuhan ekonomi terus meningkat tetapi pekerja tetap hidup dalam ketidakpastian, apakah subtansi tujuan konstitusional tersebut telah tercapai?

Inti opini.

Dalam berbagai sektor, terdapat kecenderungan keuntungan ekonomi dinikmati secara privat, sementara biaya sosial, lingkungan, dan bahkan sebagian biaya operasional dialihkan kepada publik.

Seperti limbah dan pencemaran lingkungan ditanggung rakyat, serta biaya kesehatan akibat hal itu juga menjadi beban rakyat. Beratnya pekerjaan diatas ketidakpastian hak, dan ketidakberpihakan kemauan politik pemerintah ketika pekerja tertekan menjadikan kata “Bahagia” sulit ejawantahkan.

Sebagai insan hukum, saya memandang persoalan ini bukan semata persoalan ekonomi atau kebersihan kota. Ini adalah persoalan keadilan. Hukum dan pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap pihak memikul tanggung jawab yang sebanding dengan manfaat yang diperolehnya. Ketika rakyat terus diminta membayar, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar tidak dimintai pertanggungjawaban yang setara, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar masalah sampah atau ketenagakerjaan, melainkan masalah keadilan dalam negara hukum.

Masalah struktural sering kali tidak dijadikan akar masalah oleh pemerintah, sehingga kebijakan yang dikeluarkan terkesan aksidental yang berdampak pada (distrust) rasa tidak percaya atau curiga dari rakyat.

Yuda Pratama, S.H.
Legal Associate di LBH Makalam Justice Center

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Semua Pihak Diminta Berhemat, Ekonom Dukung Penghapusan Usulan Tambahan Anggaran IKN

22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Trending di Headline