Menu

Mode Gelap
Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

Headline

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

badge-check


					Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Perbesar

Bandar Lampung, 25 Mei 2026 – elangnusantara.com – KOPERASI (TKBM) Panjang melakukan Aksi Damai lebih kurang 800 anggota yang dipimpin oleh Agus Sujatma. S. H di pelataran kantor gubernur Lampung guna untuk menyampaikan pernyataan dengan isi yaitu:

1. Menegakkan sistem 1 pelabuhan 1 Koperasi TKBM
2. Tolak Organisasi yang memecah persatuan Buruh Pelabuhan
3. Lanjutkan Proses Hukum Perusakan Pagar KSOP
4. Jaga Kondusifitas Pelabuhan Panjang
5. Jaga Persatuan, Tegakkan Aturan, Selamatkan Pelabuhan
6. Meminta Kepada Bapak Gubernur Lampung untuk mengeluarkan Pergub yang Menegaskan Sistem 1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM, sebagai turunan Permenkop no. 6 tahun 2023 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
7. Menolak Segala Bentuk Pencatutan dan Membawa-bawa Nama Gubernur Lampung dalam permasalah yang Berpotensi Memecah Persatuan serta Mengganggu Kondusivitas Pelabuhan Panjang sebagai Objek Vital Nasional.

Pernyataan tersebut sebagai bentuk agar marwah Koperasi TKBM Panjang Tidak dicederai oleh Oknum-oknum yang berpontensi memecah belah Buruh atau Pekerja yang ada di Pelabuhan Panjang “Ungkap Agus Sujatma saat di temui awak media pada hari selasa, 19/05/2026

Dalam penyampaian Agus Nompitu sebagai Kepala dinas Tenaga Kerja “Menegaskan Bahwa Pemprov lampung mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Jadi jelas hanya ada 1 Koperasi TKBM dalam Pelabuhan dan teregistrasi di KSOP Kelas 1 Panjang” Ujara Agus Sujatma

Lanjut Agus Sujatma . S. H meminta kepada Gubernur Lampung dan APH untuk menindak dengan tegas oknum yang meresahkan atau yang bersifat mengganggu keteriban pekrja yang dibawah naungan Koperasi TKBM, agar dintindak sesuai dengan Undan-undang yang berlaku “pungakasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Serah Terima Jabatan PJS Rektor UNBARI Dari LLDIKTI Ke YPJ: Akhiri Konflik Kepemimpinan Di Universitas Batanghari

23 Mei 2026 - 08:13 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Trending di Headline