Menu

Mode Gelap
Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Polisi? Ini Profil, Karier, dan Sorotan Harta Kekayaannya Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI, Ini Penjelasan Resminya Kejagung Geledah Kafe de’Clan Cipete dan 11 Lokasi Lain, Penyidikan Dugaan Korupsi Masuk Babak Baru Putusan PT Jambi Perkuat Putusan PN: Kuasa Hukum Hamin Datangi Polda Jambi, Desak Pengusutan Dugaan Penipuan dan Penggelapan BPKB Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”? Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan

Headline

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

badge-check


					Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Perbesar

Bandar Lampung, 25 Mei 2026 – elangnusantara.com – KOPERASI (TKBM) Panjang melakukan Aksi Damai lebih kurang 800 anggota yang dipimpin oleh Agus Sujatma. S. H di pelataran kantor gubernur Lampung guna untuk menyampaikan pernyataan dengan isi yaitu:

1. Menegakkan sistem 1 pelabuhan 1 Koperasi TKBM
2. Tolak Organisasi yang memecah persatuan Buruh Pelabuhan
3. Lanjutkan Proses Hukum Perusakan Pagar KSOP
4. Jaga Kondusifitas Pelabuhan Panjang
5. Jaga Persatuan, Tegakkan Aturan, Selamatkan Pelabuhan
6. Meminta Kepada Bapak Gubernur Lampung untuk mengeluarkan Pergub yang Menegaskan Sistem 1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM, sebagai turunan Permenkop no. 6 tahun 2023 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
7. Menolak Segala Bentuk Pencatutan dan Membawa-bawa Nama Gubernur Lampung dalam permasalah yang Berpotensi Memecah Persatuan serta Mengganggu Kondusivitas Pelabuhan Panjang sebagai Objek Vital Nasional.

Pernyataan tersebut sebagai bentuk agar marwah Koperasi TKBM Panjang Tidak dicederai oleh Oknum-oknum yang berpontensi memecah belah Buruh atau Pekerja yang ada di Pelabuhan Panjang “Ungkap Agus Sujatma saat di temui awak media pada hari selasa, 19/05/2026

Dalam penyampaian Agus Nompitu sebagai Kepala dinas Tenaga Kerja “Menegaskan Bahwa Pemprov lampung mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Jadi jelas hanya ada 1 Koperasi TKBM dalam Pelabuhan dan teregistrasi di KSOP Kelas 1 Panjang” Ujara Agus Sujatma

Lanjut Agus Sujatma . S. H meminta kepada Gubernur Lampung dan APH untuk menindak dengan tegas oknum yang meresahkan atau yang bersifat mengganggu keteriban pekrja yang dibawah naungan Koperasi TKBM, agar dintindak sesuai dengan Undan-undang yang berlaku “pungakasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Polisi? Ini Profil, Karier, dan Sorotan Harta Kekayaannya

9 Juli 2026 - 07:48 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI, Ini Penjelasan Resminya

9 Juli 2026 - 04:49 WIB

Kejagung Geledah Kafe de’Clan Cipete dan 11 Lokasi Lain, Penyidikan Dugaan Korupsi Masuk Babak Baru

9 Juli 2026 - 04:23 WIB

Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”?

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Trending di Headline