Jambi, 6 Maret 2026 – elangnusantara.com – Sengketa tanah yang menyeret dugaan praktik jual beli ganda kembali memanas setelah proses mediasi antara pelapor dan terlapor berakhir buntu. Upaya penyelesaian damai tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dipastikan berlanjut ke jalur hukum.
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Perkara bermula dari laporan seorang pengusaha properti berinisial B, yang menuding adanya dugaan penyerobotan lahan serta pengerusakan pada tanah miliknya. Laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHPtentang penyerobotan tanah serta Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
Pendamping hukum pelapor, Risma Pasaribu, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila perkara tersebut terus berjalan hingga proses pembuktian di hadapan hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan. Kami berharap kebenaran terkait dugaan jual beli ganda tanah yang dilakukan saudara Hterhadap klien kami dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan tindak pidana lain yang dinilai merugikan kliennya.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana lainnya yang kami anggap merugikan klien kami,” tegasnya.
Pelapor B sendiri mengaku telah lama bergerak di bidang bisnis properti perumahan. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara profesional apabila seluruh pihak memegang komitmen terhadap perjanjian yang telah dibuat.
“Saya sudah lama bergerak di bisnis properti perumahan. Seharusnya ada etika dalam dunia bisnis,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh bukti transaksi masih tersimpan lengkap, mulai dari surat perjanjian hingga kwitansi pembayaran kepada pihak terlapor berinisial H.
“Saya masih menyimpan lengkap surat perjanjian dan kwitansi pembayaran kepada saudara H. Saat itu saudara H juga berjanji akan menyelesaikan persoalan tanah tersebut sebelum saya melakukan pelunasan sesuai perjanjian,” jelasnya.
Di tengah polemik tersebut, muncul fakta lain di lapangan. Lahan yang diklaim milik B diketahui sempat dikavling oleh seorang pengusaha properti lain berinisial F tanpa seizin pemilik. Aktivitas pengkavlingan bahkan disertai dengan penggalian parit di lokasi.
Padahal, menurut keterangan pelapor, tanah yang saat ini disengketakan hanyalah sebagian lahan seluas sekitar 13 tumbuk yang disebut-sebut terkait dengan kepemilikan H. Sementara di sekitar lokasi tersebut terdapat beberapa bidang tanah lain yang juga merupakan milik B dan memiliki dokumen kepemilikan lengkap.
Namun yang menjadi persoalan baru, F diduga tidak hanya melakukan aktivitas di lahan 13 tumbuk yang masih berproses sengketa, tetapi juga mengkavling tanah milik B yang berada di luar area sengketa tersebut, meskipun dokumen kepemilikannya disebut lengkap atas nama B.
Ketua RT setempat, Sartono, turut memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya mengetahui atau menyetujui kegiatan tersebut.
Menurutnya, tanah yang disengketakan memang berada di dekat rumahnya. Namun keterlibatannya hanya sebatas menunjukkan batas patok tanah saat diminta oleh pihak yang mengaku telah membeli lahan tersebut.
“Memang benar tanah milik Pak B berada dekat rumah saya dan sempat dikavling oleh saudari F yang mengaku membeli tanah yang sama dari saudara H. Saya hanya menunjukkan patok batas tanah dan sempat diminta menjaga alat berat,” ujar Sartono.
Ia juga membantah keras tudingan bahwa pengkavlingan dilakukan dengan sepengetahuan dirinya sebagai Ketua RT.
“Tidak benar jika ada yang mengatakan pengkavlingan itu atas sepengetahuan saya. Itu di luar wewenang saya,” tegasnya.
Dengan gagalnya proses mediasi, penyelesaian sengketa kini sepenuhnya bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Pelapor berharap penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap dugaan jual beli ganda oleh H, serta aktivitas pengkavlingan lahan oleh F yang dinilai merugikan dirinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Kasus ini pun berpotensi berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas apabila laporan dugaan tindak pidana lain benar-benar dilayangkan oleh pihak pelapor dalam waktu dekat.











