Muaro Jambi, 10 Februari 2026 – elangnusantara.com – Konflik sosial terkait batas desa antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya berakhir damai melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kesepakatan damai tersebut disaksikan langsung oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi, sebagai bentuk komitmen negara dalam meredam konflik horizontal di tengah masyarakat.
Namun ironisnya, perdamaian yang telah dicapai secara resmi dan terbuka tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum di tingkat Polda Jambi. Kondisi ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas aparat penegak hukum, sekaligus memicu kekhawatiran konflik akan kembali berkepanjangan.
Akar Konflik: Perbup Dinilai Cacat Prosedur
Konflik bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Desa, yang dinilai lahir tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Akibatnya, peraturan tersebut dianggap cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Penerapan Perbup tersebut berdampak luas, khususnya di wilayah Kecamatan Kumpeh dan Kumpeh Ulu, karena mengubah banyak batas desa secara sepihak. Perubahan ini memicu kesalahan persepsi di tingkat desa, menimbulkan klaim sepihak atas wilayah dan tanah, serta berujung pada berbagai konflik sosial.
Salah satu dampak nyata terjadi antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro. Desa Pulau Mentaro disebut secara sepihak mengklaim lahan yang selama ini merupakan wilayah dan tanah Desa Puding. Padahal secara regulasi, penetapan batas desa tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan atas tanah yang telah ada sebelumnya.
Situasi tersebut memanas hingga sempat terjadi bentrok fisik antarwarga dari kedua desa, yang berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani.
Damai di Pemkab, Berlanjut di Polda
Melalui upaya mediasi yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Muaro Jambi, konflik akhirnya berhasil diredam. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dengan kesepakatan tertulis yang disaksikan Forkopimda, sebagai bentuk penyelesaian konflik secara musyawarah dan kekeluargaan.
Namun perdamaian itu justru tidak diakui secara substantif oleh Polda Jambi. Proses hukum atas laporan yang muncul akibat konflik tersebut tetap berjalan, sehingga membuka kembali luka lama dan memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.
Febri, salah satu aktivis Jambi, menilai langkah Polda Jambi tersebut kontraproduktif.
“Polisi seharusnya hadir membantu menyelesaikan konflik sosial, bukan justru mengusut kembali perkara yang sudah selesai secara damai. Ini seperti mengurai ulang benang yang sudah dirapikan,” ujarnya.
Dinilai Abaikan Prinsip Kausalitas
Lebih lanjut, Febri menilai penyidik Polda Jambi tidak profesional dalam melihat persoalan secara utuh. Menurutnya, dalam hukum pidana dikenal prinsip kausalitas sebab dan akibat, yang seharusnya menjadi dasar utama dalam menilai suatu peristiwa hukum.
“Konflik ini terjadi karena kesalahan regulasi dan kebijakan yang cacat prosedur. Tapi yang diproses justru masyarakat di akar rumput. Ini jelas keliru dan berbahaya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa memaksakan proses hukum terhadap konflik yang telah diselesaikan secara damai berpotensi memperburuk citra Polri di mata publik, terlebih jika muncul kesan adanya oknum aparat yang memanfaatkan konflik sosial untuk kepentingan tertentu.
Citra Polri di Ujung Tanduk
Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas Kapolda Jambi dan institusi Polri secara keseluruhan. Alih-alih menjadi solusi, langkah Polda Jambi justru dinilai memperpanjang konflik dan mencederai semangat keadilan restoratif yang selama ini digaungkan.
Masyarakat kini berharap agar aparat penegak hukum lebih bijak, profesional, dan berpihak pada penyelesaian konflik yang berkeadilan, bukan sekadar menegakkan hukum secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan akar masalah yang sesungguhnya.











