Menu

Mode Gelap
Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015 Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?”

Jambi

Jatah MBG SMA 10 Bandar Lampung Diduga Menyalahi Aturan

badge-check


					Jatah MBG SMA 10 Bandar Lampung Diduga Menyalahi Aturan Perbesar

Bandar Lampung, 5 Januari2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 10 Bandar Lampung saat ini tengah menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran aturan dalam pengelolaan jatahnya.

Informasi ini muncul setelah adanya laporan dari beberapa pihak yang mengungkapkan ketidakpuasan terkait distribusi dan pengelolaan makanan serta anggaran yang digunakan untuk program tersebut.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian, seperti kemungkinan tidak sesuai dengan standar kualitas makanan yang ditetapkan, pembagian yang tidak merata, hingga dugaan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran MBG.

“Kami melihat ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dalam program MBG. Makanan yang diberikan terkadang tidak sesuai dengan standar gizi dan jumlahnya juga kurang,”ujar sumber tersebut kepada awak media, pada Senin (5/1/2026).

Berdasarkan gambar yang beredar dalam WAG serta keterangan foto untuk jatah satu minggu yang diberikan meliputi:

– 1 kemasan roti Sari Roti rasa cokelat

– 1 kotak susu Ultra Milk rasa cokelat

– 1 bungkus biskuit Roma Sari Gandum Sandwich rasa susu & cokelat

– 1 bungkus biskuit Gabin original

– 1 buah apel (dalam kemasan jala merah)

Peraturan MBG umumnya menetapkan bahwa pemberian makanan harus sesuai dengan standar gizi seimbang dan diberikan secara berkala (biasanya harian) untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.

Pemberian satu kali dalam seminggu dengan jenis produk yang sebagian besar mengandung gula dan lemak mungkin tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku, selain risiko penyimpanan makanan yang dapat mempengaruhi kesegaran dan keamanannya.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus adanya dugaan kecurangan dalam pengelolaan MBG. KPK mengungkapkan adanya temuan manipulasi harga pada porsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa harga per porsi diduga telah dikurangi, dari perkiraan Rp10.000 menjadi Rp8.000. Temuan ini terungkap setelah pertemuan antara Setyo Budiyanto dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

Kasus ini belum ada konfirmasi dari pihak pengelola atau instansi terkait.(Tim Mesia Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital

9 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

8 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

8 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan

6 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

6 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Trending di Jambi