Menu

Mode Gelap
GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan

Jambi

Jatah MBG SMA 10 Bandar Lampung Diduga Menyalahi Aturan

badge-check


					Jatah MBG SMA 10 Bandar Lampung Diduga Menyalahi Aturan Perbesar

Bandar Lampung, 5 Januari2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 10 Bandar Lampung saat ini tengah menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran aturan dalam pengelolaan jatahnya.

Informasi ini muncul setelah adanya laporan dari beberapa pihak yang mengungkapkan ketidakpuasan terkait distribusi dan pengelolaan makanan serta anggaran yang digunakan untuk program tersebut.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian, seperti kemungkinan tidak sesuai dengan standar kualitas makanan yang ditetapkan, pembagian yang tidak merata, hingga dugaan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran MBG.

“Kami melihat ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dalam program MBG. Makanan yang diberikan terkadang tidak sesuai dengan standar gizi dan jumlahnya juga kurang,”ujar sumber tersebut kepada awak media, pada Senin (5/1/2026).

Berdasarkan gambar yang beredar dalam WAG serta keterangan foto untuk jatah satu minggu yang diberikan meliputi:

– 1 kemasan roti Sari Roti rasa cokelat

– 1 kotak susu Ultra Milk rasa cokelat

– 1 bungkus biskuit Roma Sari Gandum Sandwich rasa susu & cokelat

– 1 bungkus biskuit Gabin original

– 1 buah apel (dalam kemasan jala merah)

Peraturan MBG umumnya menetapkan bahwa pemberian makanan harus sesuai dengan standar gizi seimbang dan diberikan secara berkala (biasanya harian) untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.

Pemberian satu kali dalam seminggu dengan jenis produk yang sebagian besar mengandung gula dan lemak mungkin tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku, selain risiko penyimpanan makanan yang dapat mempengaruhi kesegaran dan keamanannya.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus adanya dugaan kecurangan dalam pengelolaan MBG. KPK mengungkapkan adanya temuan manipulasi harga pada porsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa harga per porsi diduga telah dikurangi, dari perkiraan Rp10.000 menjadi Rp8.000. Temuan ini terungkap setelah pertemuan antara Setyo Budiyanto dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

Kasus ini belum ada konfirmasi dari pihak pengelola atau instansi terkait.(Tim Mesia Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Trending di Jambi