Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Jambi

Klarifikasi Resmi: Tegas Kepala Desa Karang Berahi, Tunjukan Surat Penolakan, Peringatan Somasi & Meminta Tindak Tegas PETI

badge-check


					Klarifikasi Resmi: Tegas Kepala Desa Karang Berahi, Tunjukan Surat Penolakan, Peringatan Somasi & Meminta Tindak Tegas PETI Perbesar

Merangin, 31 Oktober 2025 – elangnusantara.com —

Kepala Desa Karang Berahi, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Samsul Fuad, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawab terkait tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desanya.

Dalam pernyataannya, Samsul Fuad menegaskan bahwa tudingan tersebut keliru dan tidak berdasar. Ia menilai informasi yang beredar di masyarakat telah mencoreng nama baiknya sebagai kepala desa yang selama ini justru aktif menolak dan menindak praktik PETI.

“Saya tidak pernah main PETI. Silakan cek, di mana adanya bukti bahwa saya terlibat,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga ketertiban dan lingkungan desa, Samsul Fuad turut menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang membuktikan bahwa Pemerintah Desa Karang Berahi secara aktif menentang aktivitas PETI.

Ia juga menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI sudah pernah dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Merangin, namun faktanya kegiatan ilegal tersebut masih terus berjalan hingga beberapa waktu lalu.

“Penindakan sudah dilaksanakan dari Polres Merangin, namun faktanya aktivitas tetap berjalan,” ucap Kades Samsul Fuad dengan nada kecewa.

Dokumen pertama yang ditunjukkan adalah Surat Edaran Resmi Desa Karang Berahi Nomor 051/PEM/DKB/III/2025tertanggal 3 Maret 2025, yang berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI. Surat ini diterbitkan dengan persetujuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Karang Berahi.

Kemudian, pada 8 April 2025, perangkat desa juga mengirim laporan resmi kepada Kapolres Merangin dengan Nomor 150/068/SL/DKB/IV/2025, berisi laporan penting mengenai aktivitas PETI di wilayah Desa Karang Berahi dan permohonan agar aparat kepolisian dapat menindak tegas para pelaku.

Tidak berhenti di situ, pada 30 Juni 2025, pemerintah desa kembali melayangkan surat somasi atau teguran hukumkepada seluruh pelaku PETI/dompeng di wilayah Desa Karang Berahi. Surat bernomor 140/104/PEM-DKB/VI/2025 itu dilengkapi dasar hukum yang jelas dan ditembuskan kepada Bupati Merangin, Kapolres, Kejari Merangin, Dinas ESDM, Kapolsek, dan Camat Pemenang.

Puncaknya, pada 4 Agustus 2025, Pemerintah Desa Karang Berahi melaporkan secara resmi kegiatan PETI/Dompeng kepada Bupati Merangin. Dalam surat tersebut, pemerintah desa menjelaskan telah melakukan sosialisasi, imbauan lisan, surat edaran, hingga pemasangan banner larangan PETI, serta bekerja sama dengan Polsek Pemenang dan Babinsa untuk melakukan penertiban di lapangan.

Pasca serangkaian tindakan dan koordinasi dengan aparat hukum, aktivitas PETI di wilayah Pulau Tengah, Desa Karang Berahi, dilaporkan sudah tidak ada lagi selama dua minggu terakhir.

Hal ini menjadi bukti bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah desa mulai menunjukkan hasil di lapangan.

“Alhamdulillah, sudah dua minggu ini tidak ada lagi aktivitas PETI di lokasi Pulau Tengah. Kami tetap pantau bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar Samsul Fuad.

Namun demikian, Kades Karang Berahi menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat, agar aktivitas ilegal tersebut tidak kembali muncul.

“Kami sudah lakukan semua langkah, dari sosialisasi, teguran, hingga laporan resmi ke pihak berwenang. Jadi, tudingan bahwa saya terlibat itu tidak benar sama sekali,” tegas Samsul Fuad.

Sebagai penegasan akhir, Samsul Fuad menyampaikan pernyataan terbuka yang menunjukkan keyakinannya atas integritas dan transparansinya dalam memimpin:

“Saya siap menerima sanksi hukum apa pun, jika saya terbukti bermain PETI atau memiliki dompeng di wilayah Karang Berahi atau di wilayah mana pun. Saya berani buktikan, saya tidak terlibat dan saya tidak akan pernah melindungi pelaku PETI,” tegasnya lagi.

Melalui klarifikasi ini, Kepala Desa Karang Berahi menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan akibat PETI.

“Saya dan pemerintah desa berkomitmen menegakkan aturan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 14:22 WIB

GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai

5 Desember 2025 - 13:01 WIB

Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan

27 November 2025 - 06:54 WIB

Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat

26 November 2025 - 16:52 WIB

Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

26 November 2025 - 15:52 WIB

Trending di Jambi

https://chimbaviajes.com/