Menu

Mode Gelap
Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

Jambi

Sindikat Perdagangan Anak Dibawah Umur Terbongkar, Dua Mucikari Ditahan: Pembeli Diduga Masih Berkeliaran di Batam

badge-check


					Sindikat Perdagangan Anak Dibawah Umur Terbongkar, Dua Mucikari Ditahan: Pembeli Diduga Masih Berkeliaran di Batam Perbesar

Jambi, 30 Oktober 2025 – elangnusantara.com — Dilangsir dari kiriman narasi oleh pihak Perkumpulan Tertib dan Bangkit, yang menyoroti Kasus perdagangan anak di bawah umur kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Dua mucikari berinisial NA dan OKresmi ditahan di Polda Jambi usai terbongkarnya jaringan perdagangan anak perawan lintas provinsi. Namun, pembeli yang disebut berada di Batam hingga kini belum tersentuh hukum.

Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku dijebak dengan iming-iming uang dan ponsel. Ia bahkan dipaksa menjalani tes keperawanan sebelum dijual kepada pria hidung belang. Modus sindikat ini dinilai sistematis: dari rayuan halus, janji hadiah, hingga membawa korban ke luar daerah.

Ketika dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Jambi menyatakan penyidikan masih berlanjut.

“Masih proses. Yang ditahan tetap ditahan. Lagi pengembangan,” ujarnya singkat.

Namun, publik menilai langkah tersebut belum cukup. Pasalnya, pelaku pembeli — yang seharusnya dijerat sebagai pelaku utama sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) — masih bebas berkeliaran.

Ironisnya, di tengah proses penyidikan, beredar kabar bahwa Kasubdit yang menangani kasus ini dipindahkan ke Polres Tanjab Timur, sementara penggantinya belum ditunjuk. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya memperlambat proses hukum.

Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, mendesak aparat untuk menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih.

“Jangan biarkan keadilan berhenti di meja penyidik. Pembeli anak harus diburu dan ditangkap. Setiap penundaan berarti membuka peluang lahirnya korban baru,” tegasnya.

Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, dengan tegas menyerukan:

“Kami mendesak Polda Jambi melalui Dirkrimum khususnya Subdit Renakta agar segera menangkap seluruh pelaku, termasuk pembeli anak di bawah umur. Jangan biarkan keadilan berhenti di meja penyidik.”

Ia menegaskan, kasus ini sangat terstruktur dan terencana, sehingga perlu keberanian aparat untuk mengungkap seluruh jaringan bejat di balik perdagangan kehormatan anak-anak ini.

“Setiap hari penundaan berarti membuka peluang lahirnya korban baru. Jangan tunggu ada anak lain yang menjadi tumbal nafsu manusia-manusia tak berhati,” pungkas Iyan.

Kini masyarakat Jambi menunggu langkah nyata aparat hukum.

Apakah Polda Jambi berani membongkar sindikat jual anak lintas provinsi ini sampai ke akar?

Atau kasus ini akan kembali lenyap di ruang gelap, bersama suara korban yang terbungkam?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Trending di Jambi