Jambi, 30 Oktober 2025 – elangnusantara.com — Dilangsir dari kiriman narasi oleh pihak Perkumpulan Tertib dan Bangkit, yang menyoroti Kasus perdagangan anak di bawah umur kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Dua mucikari berinisial NA dan OKresmi ditahan di Polda Jambi usai terbongkarnya jaringan perdagangan anak perawan lintas provinsi. Namun, pembeli yang disebut berada di Batam hingga kini belum tersentuh hukum.
Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku dijebak dengan iming-iming uang dan ponsel. Ia bahkan dipaksa menjalani tes keperawanan sebelum dijual kepada pria hidung belang. Modus sindikat ini dinilai sistematis: dari rayuan halus, janji hadiah, hingga membawa korban ke luar daerah.
Ketika dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Jambi menyatakan penyidikan masih berlanjut.
“Masih proses. Yang ditahan tetap ditahan. Lagi pengembangan,” ujarnya singkat.
Namun, publik menilai langkah tersebut belum cukup. Pasalnya, pelaku pembeli — yang seharusnya dijerat sebagai pelaku utama sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) — masih bebas berkeliaran.
Ironisnya, di tengah proses penyidikan, beredar kabar bahwa Kasubdit yang menangani kasus ini dipindahkan ke Polres Tanjab Timur, sementara penggantinya belum ditunjuk. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya memperlambat proses hukum.
Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, mendesak aparat untuk menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih.
“Jangan biarkan keadilan berhenti di meja penyidik. Pembeli anak harus diburu dan ditangkap. Setiap penundaan berarti membuka peluang lahirnya korban baru,” tegasnya.
Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, dengan tegas menyerukan:
“Kami mendesak Polda Jambi melalui Dirkrimum khususnya Subdit Renakta agar segera menangkap seluruh pelaku, termasuk pembeli anak di bawah umur. Jangan biarkan keadilan berhenti di meja penyidik.”
Ia menegaskan, kasus ini sangat terstruktur dan terencana, sehingga perlu keberanian aparat untuk mengungkap seluruh jaringan bejat di balik perdagangan kehormatan anak-anak ini.
“Setiap hari penundaan berarti membuka peluang lahirnya korban baru. Jangan tunggu ada anak lain yang menjadi tumbal nafsu manusia-manusia tak berhati,” pungkas Iyan.
Kini masyarakat Jambi menunggu langkah nyata aparat hukum.
Apakah Polda Jambi berani membongkar sindikat jual anak lintas provinsi ini sampai ke akar?
Atau kasus ini akan kembali lenyap di ruang gelap, bersama suara korban yang terbungkam?











