Jambi 16 Oktober 2025 – Tim redaksi elangnusantara.com menerima informasi dari masyarakat Desa Sekancing, Kabupaten Merangin, yang menyebut adanya dugaan setoran uang sebesar Rp100 juta dari Kepala Desa Sekancing kepada pihak Polda Jambi. Informasi tersebut beredar luas melalui pesan Messenger yang menyebutkan bahwa “Kades Sekancing telah menginformasikan kepada orang-orang bahwa urusan PETI sudah selesai, dia sudah membayar Rp100 juta ke Polda Jambi, sebelumnya alatnya dikeluarkan, sekarang sudah bisa masuk lagi pada Senin, 13 Oktober 2025, aman-aman saja.”
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim elangnusantara.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Bapak Hadi. Dalam keterangannya, beliau membantah keras adanya tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah meminta uang apa pun kepada kepala desa. Informasi itu tidak benar. Saya akan menindak tegas dalam waktu dekat,” tegas Kasubdit IV dengan nada kecewa saat dihubungi tim redaksi.
Selain itu, pihak elangnusantara.com juga menanyakan perkembangan penanganan laporan terhadap tiga oknum kepala desa di Kabupaten Merangin yang sebelumnya diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan terkait hasil penyelidikan tersebut.
Tim elangnusantara.com saat ini masih berupaya menghubungi Kepala Desa Sekancing, Sapri, guna meminta klarifikasi langsung atas informasi yang beredar di masyarakat.
Media ini berkomitmen untuk terus mengawal kebenaran informasi dan memastikan setiap pemberitaan mengedepankan asas verifikasi dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.











